Penuntut Umum KPK Hadirkan Bupati Nonaktif Pakpak Bharat di PN Medan

remigo yolando

topmetro.news – Giliran Bupati Pakpak Bharat (nonaktif) Remigo Yolando Berutu dihadirkan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana suap terdakwa Rijal Effendi Padang (38), rekanan yang didakwa melakukan penyuapan terhadap dirinya sebagai bupati, Kamis (27/3//2019), di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Tidak sampai semenit, Remigo langsung dicecar majelis hakim diketuai Irwan Effendi SH dan tim penuntut umum dari KP dimotori Mayhardy SH seputar uang suap yang diterima Remigo (juga dijadikan KPK sebagai tersangka penerima suap-red) dari terdakwa rekanan Rijal Effendi Padang.

Bukan Uang Suap

Ketika Irwan Effendi mempertanyakan ke mana saja uang yang diterima dari terdakwa digunakan, saksi Remigo langsung menolak istilah uang suap. Namun uang terimakasih dari terdakwa, melalui Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson dan pihak swasta Hendriko Sembiring (keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus ini-red).

“Begini yang mulia. Menurut saya, itu bukan uang suap ataupun ‘fee’. Tapi uang terimakasih yang diberikan para kontraktor yang telah mengerjakan proyek di Kabupaten Pakpak Bharat,” ucap Remigo yang hadir mengenakan batik.

Awalnya saksi ketika menjadi orang pertama di Pemkab Pakpak Bharat tersebut menyuruh ajudannya untuk menelepon David selaku Plt Kadis PUPR. Saat itu, dirinya sedang membutuhkan uang untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang diusut jajaran Polda Sumut.

Waktu itu saksi membutuhkan bantuan dana Rp300 juta untuk mengurus perkara yang melibatkan PKK Kabupaten Pakpak Bharat di Polda Sumut. “Saya tidak ada minta fee proyek. Saya cuma bilang kepada ajudan agar menelpon David. Karena asumsi saya, dia pasti ada uang karena dekat dengan para kontraktor,” imbuhnya.

Selanjutnya majelis hakim kembali bertanya terkait ‘fee’ yang ditetapkan Remigo yakni sebesar 10 persen hingga 15 kepada para kontraktor. Saksi kemudian membantahnya.

“Kamu jujur saja. Pada pemeriksaan saksi sidang sebelumnya. Saksi menerangkan itu memang kamu yang menyuruh. Kamu bilang uang koin. Apa pula itu ‘uang koin’. Itu kamu bilang saat mengumpulkan para Pokja ULP dan Kadis PUPR di salah satu rumah makan di Sidikalang,” tegas majelis hakim.

Saksi Remigi lagi-lagi menampik uang yang diterima dari terdakwa rekanan Rijal Padang bukan ‘fee’ apalagi suap, ketika ditanya tim penuntut umum KPK.

Kena OTT

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum KPK, Rijal Effendi dijerat dengan dakwaan pertama, pidana perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp580 juta kepada Remigo yang juga penyelenggara negara.

Yakni pidana Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 76 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, memberi hadiah atau janji yakni memberi hadiah berupa uang tunai total Rp580 juta kepada Remigo Yolando Berutu, selaku Bupati Pakpak Bharat. Yakni pidana Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Komisi antirasuah yang menerima informasi adanya penyerahan uang kepada Bupati Remigo, Sabtu (17/11/2018), sekira pukul 23.00 WIB melakukan pengembangan. Dan tepatnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Remigo di kediamannya bersama David Anderson selaku Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment