Tahan Izin Radio Lite FM, Dewan: Ketua KPID Sumut Terancam Pidana

lite fm

topmetro.news – Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli ST mengaku kecewa terhadap kinerja sejumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut pimpinan Parulian Tampubolon. Mereka disebut-sebut menahan izin Radio Lite FM. Padahal izin Radio Lite FM sudah keluar Oktober 2017 dan diterima pihak KPID Sumut.

Nezar mengemukakan itu kepada wartawan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, kemarin, menanggapi adanya seorang warga disebut-sebut pemilik radio Lite FM, Pieter Manoppo, yang mengaku sudah berulang kali meminta izin radionya ke KPID. Namun hingga kini pihak KPID Sumut belum juga menyerahkan izin tersebut dalam bentuk salinan asli dari Kementerian Kominfo.

“Untuk itu Komisi A DPRD Sumut segera memanggil KPID Sumut untuk mengklarifikasi terkait pengaduan dari Radio Lite FM. Sebab menurut pengakuan Bung Pieter, bahwa surat (perizinan) yang mereka terima dari KPID Sumut asli tapi palsu. Artinya bukan surat yang sebenarnya dikeluarkan dari Kementerian Kominfo, tapi merupakan copian atau salinan bahkan dibuat mereka lagi,” kata politisi Partai NasDem ini.

Sehingga, lanjut wakil rakyat asal pemilihan Kota Medan ini, pihak Radio Lite FM merasa dirugikan atas tindakan dilakukan KPID Sumut. Sebab mereka tidak bisa mengikuti proses tender proyek yang ada di pemerintahan akibat perizinan yang diserahkan KPID tidak sesuai dengan bentuk asli perizinan dari Kementerian Kominfo.

Somasi Lite FM

“Sementara yang dikeluarkan dari kementerian dalam bentuk asli. Bahkan ada juga jadwal penyerahannya kepada Ketua KPID Sumut. Tapi anehnya, ketua malah menahan-nahannya sehingga baru bulan sembilan kemarinlah diserahkannya kepada Pak Pieter,” sebutnya.

Untuk itu, pihak KPID Sumut disebut-sebut terancam pidana. Pihak Lite FM melalui Biro Bantuan Hukum sudah tiga kali melayangkan somasi ke lembaga penyiaran tersebut. “Saya tidak bisa menahan somasi tersebut. Namun sebagai wakil rakyat kita prihatin. KPID seharusnya menjadi lembaga protektif terhadap media malah menjadi pihak yang mempersulit proses media. Untuk itulah kita selaku wakil rakyat akan menjembatani persoalan ini dengan memanggil kedua pihak,” katanya.

Sebab dijelaskan Nezar, dari pengakuan pihak Radio Lite FM, Pieter Manoppo, bahwa izin radio yang diterima mereka pada Oktober 2017 lalu yang penyerahannya di Kantor KPID Sumut di Medan, masih dalam bentuk copy-an berkas bukan yang asli. “Pada waktu penyerahan izin tersebut, saya hadir dan sampai saat ini Radio Lite FM belum mengantongi salinan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon saat dikonfirmasi masih melalui pesan WhatsApp selularnya, terkesan enggan menjawabnya. “Ke kantor ajalah kau yah kita ketemu. Gak enak melalui telepon,” katanya sembari menutup telepon selularnya ketika menghubungi balik wartawan. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment