Anggota DPRD Medan Beberkan Benturan Legislasi Pusat dan Daerah

perda

topmetro.news – Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri menyatakan, masalah yang muncul dalam pembentukan peraturan daerah (perda) dalam otonomi daerah, karena adanya beberapa masalah yang timbul.

Disampaikannya, sejauh ini masih ada peraturan daerah yang tidak disertai dengan naskah akademik. Hal tersebut karena dalam Undang-undang No 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undanganan, tidak mewajibkan naskah akademik, terhadap rancangan peraturan daerah.

“Harusnya ini diwajibkan. Perda akan lebih matang jika disertai dengan naskah akademik. Tidak sembarang saja membuat peraturan daerah. Artinya, jelas analisisnya, sehingga dibuat peraturan daerah,” ujarnya dalam acara Focus Group Discussion Peran DPD RI Dalam Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah, yang digelar di Hotel Madani Medan, Kamis (11/10/2018).

Transaksi Pasal Perda

Bahkan, menurut anggota Komisi B DPRD Medan ini, masih terdapat komunikasi politik dalam pembentukan perda di Sumatera Utara. “Ya, komunikasi politik tersebut dapat diartikan sebagai transaksi pasal,” ungkap Irsal.

Selain itu, kader PPP ini menuturkan, masih terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Sehingga mengakibatkan peraturan daerah tidak bersifat jangka panjang dan selalu berubah-ubah.

“Ketika pemerintah melayani rakyat, maka sejatinya kepentingan rakyat menjadi prioritas utama. Apabila pemerintah memprioritaskan kepentingan pribadi dan golongan tertentu, maka kandaslah pelayanan itu. Ini masih terjadi. Dan ini harus menjadi pekerjaan untuk benar-benar diperbaiki,” pungkasnya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment