Kasus Hoax Ratna Sarumpaet tak Terkait Kampanye

pelanggaran kampanye

topmetro.news – Kasus hoax Ratna Sarumpaet disebut tak ada kaitan dengan kampanye. Sehingga dalam hal ini, Bawaslu mengatakan, tidak ada pelanggaran kampanye dalam kasus hoax mantan anggota Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut.

Bawaslu menyatakan hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelidikan, klarifikasi dan investigasi yang mereka lakukan terhadap tiga laporan terkait kasus hoax Ratna.

Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran kampanye terkait kasus hoax Ratna dilaporkan tiga pelapor. Yaitu Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, dan Relawan Pro-Jokowi (Projo). Mereka melaporkan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Tim BPN Prabowo-Sandi.

“Jadi, peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu,” ujar Dewi saat dihubungi, kemarin.

Bawaslu, kata Dewi, telah memeriksa isi laporan pelapor. Juga minta keterangan pelapor dan keterangan KPU sebagai ahli dalam tiga laporan tersebut. Selain itu, Bawaslu juga telah memeriksa barang bukti yang ada. Sehingga menyimpulkan bahwa dalam kasus Ratna dan konferensi pers Prabowo Subianto dan tim kampanye tidak ditemukan pelanggaran kampanye.

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Sakit tak Bisa Makan?

Bukan Pelanggaran Kampanye

“Artinya, peristiwa perbuatan Ratna Sarumpaet itu kemudian juga konpers yang dilakukan oleh Tim Kampanye 02, itu setelah kami pelajari juga mengaitkan dengan klarifikasi itu tidak ada dan tidak ditemukan pelanggaran pemilu,” ungkap dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dalam keterangannya, mengatakan bahwa hoax Ratna Sarumpaet tidak terkait kampanye Pemilu 2019. Menurut Wahyu, hoax tersebut bukanlah bentuk kampanye. Tetapi pelanggaran hukum yang terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Lebih lanjut, Dewi mengatakan pernyataan bohong Ratna Sarumpaet tidak terkait pelanggaran pemilu sebagaimana dilaporkan pelapor. Menurut dia, hoax Ratna tidak terkait dengan pelanggaran kampanye yang disebutkan dalam Pasal 280 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau kita lihat Pasal 280 itu kan jelas perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Mulai dari ayat 1, 2, dan 3. Nah setelah kami cocokkan dengan larangan-larangan kampanye itu tidak ada yang peristiwa itu yang dilaporkan itu tidak ada yang bisa dikaitkan terhadap pasal 280 itu pelanggaran kampanye,” pungkas dia. (TMN)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment