Pembeli Sabu Tidur di Penjara, Sempat Buang Barang Bukti

pembeli sabu

Topmetro.News – Pembeli sabu tidur di penjara. Sosok pembeli sabu dimaksud adalah Diki Ramadhan alias Diki (20). Pria yang tercatat sebagai warga Kebun Sayur Perumahan Parel, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun ini kini menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Info yang diperoleh di kepolisian, pria berstatus pengangguran itu diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dari Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/10/2018).

pembeli sabu dan barbut

Pembeli Sabu Tidur di Penjara, Nekat Buang Barbut

Menurut AKP Heri E Sihombing, Kasat Narkoba, penangkapan tersangka pembeli sabu berawal dari informasi yang diterima masyarakat yang menyebut di kawasan pinggiran Jalan Ulakma Sinaga sering terjadi transaksi narkoba.

“Atas informasi itulah, tim Opsnal turun ke lokasi untuk penyelidikan. Setiba di lokasi petugas menemukan tersangka sedang berdiri di Jalan Ulakma Sinaga. Saat dilakukan penangkapan, tersangka langsung membuang 1 bungkus klip diduga berisi sabu di bawah kakinya,” sebut AKP Heri, Sabtu (27/10/2018).

Pungut Lagi Barang Bukti

Tak pelak lagi, petugas pun menyuruh tersangka memungut barang bukti itu.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya.

Tersangka pun mengakui, narkoba jenis sabu miliknya itu dibeli dari seorang warga Siantar yang tidak diketahui namanya, namun tersangka mengaku mengenali wajahnya.

Selanjutnya petugas bergerak melakukan pengembangan. Setibanya di lokasi, tersangka lain tidak ditemukan. Diduga sudah mengetahui kedatangan petugas. Namun pengembangan perburuan tersangka lain masih tetap dilanjutkan.

Selanjutnya tersangka Diki Ramadhan berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun. (*)

Related posts

Leave a Comment