Polsek Sunggal Bekuk Dua Pengedar Sabu

polsek sunggal

topmetro.news – Dua pengedar sabu Rio Henderson Manik (23) warga Jalan Saudara Pasar 5,5 Desa Tandem Hulu II Hamparan Perak dan Rivai Ardiansyah Nasution (29) warga Jalan Amir Hamzah Gang Nibung I Kelurahan Jati Makmur Binjai Utara Kota ditangkap petugas Polsek Sunggal saat melintas di Jalan Binjai KM 19 Kecamatan Binjai Utara Kota, kemarin.

Berboncengan

Kanit Reskrim Polsek Sunggal IPTU Philip A Purba mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat petugas melihat kedua tersangka yang berboncengan dengan sepedamotor Supra Fit BK 2127 R di Jalan Binjai KM 19.

Gerak-gerik Mencurigakan

Melihat gerak gerik keduanya yang mencurigakan petugas menghentikan sepeda motor tersangka dan menemukan satu paket sabu seberat 0.22 gram dari tangan kiri Rio Henderson dan satu paket sabu seberat 0.10 gram ditangan Rivai.

Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, keduanya langsung diamankan ke Polsek Sunggal.

“Keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UU RI tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Philip, pada
Minggu (28/10/2018).(TM/13)

Related posts

Leave a Comment