Polsek Patumbak Bakar 41 Kg Ganja

Polsek Patumbak

topmetro.news – Polsek Patumbak memusanahkan 41 kilogram barang bukti (BB) daun ganja kering dengan cara dibakar, hasil pengungkapan kasus narkoba mulai Agustus hingga November 2018 lalu, dengan tiga orang tersangka asal Provinsi Nanggro Aceh, yakni Zailani (19), Nova Rinaldi, (19), dan Muhamad Syarial (16), di halaman Mapolsek Patumbak, pada Kamis (8/11/2018).

Didampingi Penasehat Hukum

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SH MH, dalam keterangan persnya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang juga dihadiri ketiga tersangka, perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Medan yang dihadiri oleh JPU Lamria Sianturi SH dan Penashat Hukum dari ketiga tersangka.

Selain itu pemusnahan juga diikuti oleh personil Polsek Patumbak. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan.

“Pemusnahan dilakukan dalam rangka proses penyidik di Kejaksaan Negeri Medan,” Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SH MH.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment