Terdakwa Dugaan Korupsi Rp3,7 M di Bappeda Tapteng Cabut Kuasa

dugaan korupsi

topmetro.news – Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar terkait pembangunan gedung Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tapteng TA 2015, Kamis (8/11/2018) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jalan Pengadilan Medan. Agendanya, pembacaan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa ‘dimotori’ Japansen Sinaga SH MHum.

Dalam persidangan, terdakwa Budi Hadibroto ST selaku Direktur PT Cipta Nusantara, selaku pelaksana pembangunan Kantor Bappeda Tapteng terlihat tertunduk di bangku pesakitan. Terdakwa diinformasikan telah mencabut kuasanya dari tim penasihat hukum yang dipimpin Japansen Sinaga.

Dengan demikian, eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan tim kuasa hukum, hanya atas nama dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Ir Harmi Parasian Marpaung MEng selaku Kadis PUPR Tapteng (sekarang nonaktif) dan Bistok Maruli Tua Simbolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua Majelis Hakim Abdul Azis memberi kesempatan kepada JPU Donni M Doloksaribu menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa Harmi Parasian dan Bistok Maruli. Sedangkan terdakwa Budi Hadibroto bila memang berkeinginan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan tim JPU juga pekan depan.

Tim kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan, dakwaan JPU secara materil tidak cermat. Sebab pencairan dana pelaksanaan proyek sebanyak dua kali, sesuai dengan mekanisme bidang jasa konstruksi. Yakni progres 55 persen (dibayar 50 persen total nilai pekerjaan) dan progres 93 persen.

“Bagaimana bisa JPU menyebutkan total lost Rp3,7 miliar. Faktanya gedung tersebut roboh dan sekarang telah dijadikan Kantor Bappeda Tapteng. Sedangkan mengenai lantai yang rusak akibat dampak gempa di sejumlah tempat seperti di Nias, Madina yang total 73 kasus sesuai data BMKG,” kata Japansen.

Tuduhan Dugaan Korupsi

Sementara JPU dalam persidangan terdahulu menguraikan, terdakwa Budi Hadibroto selaku Direktur PT Cipta Nusantara, perusahaan pemenang tender pembangunan kantor senilai Rp4,8 miliar lebih TA 2015, tidak berhak melakukan pencairan dana kepada Bistok selaku PPK.

Karena mengutip surat perjanjian kontrak di hadapan notaris Binsar Simanjuntak, tidak dimuat rincian pekerjaan dan jumlah biaya. Tetapi dalam dokumen pelelangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dirinci jumlah biaya dan pekerjaan.

Sedangkan terdakwa Harni Parasian ketika itu selaku Kadis PUPR Tapteng semestinya mencoret perusahaan tersebut. Karena fakta di lapangan, ‘tiang pancang V’ tidak sesuai bestek karena kedalamannya tidak mencapai 17 meter. Di beberapa titik lantai bangunan bergelombang dan rusak.

Namun hal itu ‘disulap’ menjadi audendum. Seolah perbaikan Pilar V dan kerusakan lainnya merupakan bagian pemeliharaan.

Para terdakwa dijerat pidana Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.770.351.67 sesuai dengan hasil pemeriksaan ‘private investigator’ dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara oleh Hernold Fery Makawimbang SSos MSi MH pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr Tarmizi Achmad MBA CPA CA, pada tanggal 24 Mei 2018. (TM-ROBERTS)

Related posts

Leave a Comment