BNNK Madina Musnahkan 42 Kg Ganja Siap Edar

BNNK Madina

topmetro.news – BNNK Madina (Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal ) Membuktikan komitmen untuk memberantas narkotika di bumi gordang sambilan. Dengan komitmen tersebut, BNNK Madina kembali memusnahkan dengan cara dibakar 42 kg narkotika jenis ganja, pada kamis (15/11/2018).

Disaksikan Pejabat

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang dilaksanakan di halaman kantor BNNK Madina ini disaksikan langsung Ketua DPRD Madina, H Maraganti Batubara, Kajari Madina, Taufiq Djalal, SH, Kasipidum, Michael, Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesumah, kasatnarkoba Polres Madina, AKP. M Rusli, Kemenag Madina, MUI Madina dan tokoh masyarakat H Ismail Hakim Lubis.

Kepala BNNK Madina, AKBP. S Bangko usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kepada media dalam temu persnya menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara di bakar ini merupakan hasil tangkapan tim BNNK Madina pada 9 Oktober 2018 yang lalu dijalan umum kecamatan Lembah Sorik Marapi.

Mengamankan Tersangka

“Dimana saat itu berdasarkan hasil informasi masyarakat, sekira pukul 21.00 wib, tim BNNK Madina berhasil mengamankan tersangka RSS dan kawan-kawan saat sedang membawa narkotika jenis ganja siap edar sebanyak 42 kg,” ujarnya.

Atas kejadian ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RSS dan kawan-kawan dikenakan sanksi undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 118 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.(TMD/01)

Related posts

Leave a Comment