Perkara Pembunuhan Wanita Dalam Kardus Dilimpahkan ke PN Medan

wanita dalam kardus

topmetro.news – Berkas perkara pembunuhan wanita dalam kardus, yakni Rina Karina (21), telah dilimpahkan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke PN Medan.

Sebagaimana diketahui, jenazah wanita jelita itu dimasukkan ke dalam kardus dan ditinggalkan di atas sepeda motor Honda Scoopy oleh tersangka pelaku atas nama Hendri alias Ahen.

Hal itu dibenarkan Kasubsi Penuntutan Kejari Medan Marthias SH, Jumat (16/11/2018). Pelimpahan berkasnya tertanggal 7 November 2018 lalu, setelah dinyatakan lengkap tertanggal 2 November 2018.

BACA JUGA: Haris Simamora Mengaku Dendam, Kemungkinan Pelaku Lain Didalami

Jadualkan Sidang

PN Medan, lanjut Marthias, sudah menjadualkan persidangan perkara pembunuhan tersebut yakni tertanggal 21 November 2018 mendatang. “Kebetulan saya, Chandra Naibaho SH dan Karya Sahputra SH ditunjuk pimpinan sebagai tim JPU di persidangan nantinya,” urai Marthias.

Hendri alias Ahen dijerat pidana Pasal 338 KUHP yakni menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan menyebabkan kematian.

Kasus penemuan mayat wanita dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera Medan pada Rabu (6/6/2018) pukul 02.00 WIB lalu sempat menghebohkan warga setempat.

Kardus tersebut diletakkan di atas sepeda motor dalam keadaan hidup mesin. Belakangan wanita berparas jelita tersebut diketahui bernama Rika, pegawai salah satu toko kosmetik di Medan. Pada jasad korban ditemukan luka di bagian leher dan tangan.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan itu. Tersangka bernama Hendri alias Ahen.

Terlibat Cekcok

Rika sebelumnya mendatangi rumah pelaku. Keduanya terlibat cekcok terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp4,2 juta.

Versi Hendri, uang tersebut sudah diberikan kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza Medan. Namun pesanan pelaku belum juga diberikan korban. Itu yang menjadi motif pembunuhan. (TM-ROBERTS)

Related posts

Leave a Comment