topmetro.news – Ratusan warga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, memadati lokasi rekonstruksi pembunuhan Diperum Nainggolan dan keluarganya, Rabu (21/11/2019) pagi.
“Saya penasaran, ingin lihat langsung pembunuhnya. Kok, sampai teganya itu orang membunuh satu keluarga,” kata salah satu tetangga korban di RW07 Jatirahayu, Wildan (29) di Bekasi.
Pantauan di lokasi, rekonstruksi pembunuhan Diperum Nainggolan, istrinya Maya Boru Ambarita (37) istri, dan dua anak Nainggolan, Sarah (9) dan Arya (7) dilakukan di rumah kosan yang menjadi tempat tinggal korban.
Tim gabungan kepolisian dari Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Subdit Resmob, dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, dan unsur lainnya tiba di lokasi rekonstruksi RT02 RW07 Jatisari sejak pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Bantah Ada Tersangka Lain Dalam Pembunuhan Sekeluarga
Logika Hukum
Petugas dari unsur Propam telah menyeterilkan tempat kejadian perkara (TKP) dari warga sekitar. Ada dua garis polisi dipasang di Gang Bojong Nangka II untuk menyekat warga agar tidak mendekat ke TKP.
Polisi hanya memperbolehkan wartawan masuk ke sekitar area rekonstruksi kejadian.
Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) juga nampak berulang kali mengingatkan warga untuk tidak mendekat sampai ke area rekonstruksi. Pelarangan ini dilakukan karena berpotensi mengganggu jalannya kegiatan.
Di sekitar kontrakan korban juga nampak empat karangan bunga belasungkawa yang masih berdiri di lokasi.
Hingga berita ini dibuat, tim rekonstruksi kejadian masih dalam perjalanan menuju TKP. Rekonstruksi yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB, hingga pukul 10.00 WIB belum berjalan.
“Mungkin karena situasi lalu lintas yang macet menuju ke TKP. Jadi tim terlambat,” ujar Kabag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
Selain melakukan rekonstruksi di rumah kontrakan korban, polisi juga akan menuju ke sejumlah lokasi lainnya yakni di Cikarang, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Garut.
Ada pun tujuan dari kegiatan rekonstruksi ini untuk memperagakan bagaimana tersangka, Haris Simamora (30) melakukan pembunuhan dan menguji kebenaran logika hukum peristiwa yang terjadi. (TMN)
sumber: beritasatu.com