Suap Retribusi Pajak Ayam Penyet Ria: Hakim Tegur Saksi BPPRD Medan

majelis hakim

topmetro.news – Tiga saksi yang dihadirkan Tim JPU Kejari Medan dalam sidang lanjutan perkara suap Ricky Chandra, ‘bos’ Resto Ayam Penyet Ria, kemarin, mendapat teguran majelis hakim.

Hal itu terjadi pada sidang lanjutan terkait restoran berlokasi di lantai III Sun Plaza Jalan Zainul Arifin Medan itu, di Pengadilan Tipikor PN.

“Seharusnya bapak, ibu yang didengarkan keterangannya sebagai saksi memahami tupoksi sesuai jabatannya masing-masing. Agar kami majelis memahami keadaan sebenarnya. Di BAP ini juga ada beberapa singkatan. Namun saudara-saudara ketika ditanya susah menerangkannya,” tegur Ketua Majelis Hakim Saryana SH.

Saksi Yafrialdi selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis Ka UPT) Wilayah Medan-V Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Medan membenarkan dirinya sebagai atasan langsung dari M Harris Sofian Hasibuan, Edi Gunawan Ginting, dan Daud Elisa Heptian Dongoran (masing-masig terdakwa dalam berkas terpisah).

“Mereka saya perintahkan untuk melakukan pendataan. Agar usaha restoran itu masuk dalam inventaris sebagai wajib pajak, Pak Hakim. Tidak ada mengenai pengutipan retribusi apa pun,” tegasnya.

Sedangkan saksi lainnya, wanita paruh baya mengaku Sekretaris di UPT tersebut menerangkan, tidak tahu-menahu soal kegiatan ketiga staf yang dijadikan terdakwa dalam berkas tersebut di lapangan. Tugasnya sebagai pencatat data awal bila ada wajib pajak yang baru dilaporkan petugas dari lapangan. Dan selanjutnya dilaporkan ke atasannya langsung.

Ketika dikonfrontir, M Harris Sofian, Edi Gunawan, dan Daud Elisa sebagai terdakwa senada menyatakan keberatan atas keterangan saksi Yafrialdi. Kedatangan mereka ke Resto Ayam Penyet Ria tersebut atas perintah Yafrialdi yang juga atasan mereka langsung. Namun Yafrialdi mengaku tetap dalam keterangannya semula.

Sementara saksi dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu menyebutkan, penangkapan terhadap M Harris dan Daud Elisa tidak lama setelah menerima uang Rp6 juta dimasukan ke dalam amplop yang diberikan Bendang Parmanto atas perintah terdakwa Ricky Chandra, juga atasannya. Sedangkan penangkapan terhadap Edi Gunawan setelah dilakukan pengembangan penyidikan.

Melaporkan Lobi-lobi

Sementara mengutip dakwaan Tim JPU Kejari Medan ‘dimotori’ RO Panggabean SH, bahwa M Harris Sofian, Edi Gunawan Ginting, dan Daud Elisa Heptan Dongoran ada melaporkan progres ‘lobi-lobi’ ke terdakwa Ricky Chandra selaku GM Resto Ayam Penyet Ria.

Mulai dari ‘request’ Ricky Chandra kepada ketiga terdakwa yang bertugas di lapangan tersebut agar tidak usah didaftarkan sebagai wajib pajak daerah, ada dilaporkan ke Yafrialdi lewat WA ponsel M Harris.

Demikian juga hasil pengecekan omset restoran Rp3 juta hingga Rp4 juta perhari. Berdasarkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran bahwa Resto Ayam Penyet Ria masuk kategori objek pajak restoran dengan nilai retribusi Rp9 juta perbulan.

Yafraldi dalam balasannya via WA menyebutkan, agar diusahakan di angka 9 (maksudnya Rp9 juta). Namun angka tersebut menurut terdakwa Ricky Chandra terlalu berat. Akhirnya disepakati menjadi Rp6 juta.

Ricky Chandra didakwa Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan M Harris, Edi Gunawan, dan Daud Elisa didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kedua, pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment