Pencuri Becak Bermotor Anak Bandal Roboh Ditembus Peluru Polisi

pencuri becak bermotor

Topmetro News – Pencuri becak bermotor, Rifandi alias Aban alias Anak Bandal (38) warga Jalan Pajak Palapa Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat roboh setelah ditembak polisi. Pencuri becak bermotor ini tak berkutik ketika diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Minggu (25/11/2018) dinihari sekira pukul 01.30 wib.

maling betor

Pencuri Becak Bermotor Ditangkap saat Sedang Minum Tuak

Tersangka pencuri becak bermotor diamankan polisi saat sedang asyik menenggak tuak di Simpang Lorong VII Kelurahan Brayan Kota Kecamatan Medan Barat. Pelaku si ‘Anak Bandal’ diringkus atas laporan korbannya Alen (62) warga Jalan Pajak Karya Lingkungan IX Kecamatan Medan Barat, dengan Nomor : LP/263/X/2018/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 17 Oktober 2018.

Choky Sentosa Meliala SIK MH, Kapolsek Medan Barat kepada wartawan Minggu (25/11/2018) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban yang merasa kehilangan sebuah betor BK 2272 FZ di Jalan Mayor Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Kota. Saat itu, kata Kapolsek, korban hendak pergi berjualan ke Pasar Brayan.

“Ketika korban melihat keluar, becak barang bermotor yang biasanya untuk mencari nafkah sudah hilang. Korban pun melaporkannya ke Polsek,” ujar Choky.

Setelah hampir dua minggu, lanjut Choky dilakukan penyelidikan atas hilangnya betor barang milik korban.

”Kami mendapat informasi, tersangka sedang minum tuak di Simpang Lorong VII.”

“Tersangka kita ringkus, saat asyik minum tuak bersama teman-temannya. Ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka melawan dengan mencoba menyerang petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Tersangka si Anak Bandal dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan intensif. Setelah itu tersangka menunjukkan barang bukti hasil curiannya yang disimpan di rumahnya.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Komando bersama BB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Pancurbatu ini.

Reporter : Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment