Topmetro News – Curi jambu kelutuk, Dedi (37) warga Dusun VII Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang gol. Akibat ulahnya, tersangka terpaksa harus mendekam di sel Polsek Pancurbatu. Tersangka dalam perkara curi jambu kelutuk itu diringkus polisi di rumahnya ketika sedang tidur lelap, Minggu (25/11/2018) sekira pukul 23.00 Wib.
Curi Jambu Kelutuk di Ladang Orang
Faidir Chan SH MH, Kapolsek Pancurbatu Kompol didampingi Iptu Suhaily Hasibuan SH, Kanit Reskrimnya Senin (26/11/2018) mengatakan, tersangka diringkus lantaran adanya laporan korban bernama Setiamin Sembiring (45), pada 10 November 2018 lalu.
Korban, kata Kapolsek, merasa kehilangan seluruh jambu kelutuk di ladang miliknya di Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu. Merasa tak rela jambu kelutuknya ‘dipanen’ orang lain, dirinya lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.
“Setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka langsung kita tangkap saat tidur di rumahnya,” kata Faidir.
Saat Ditangkap, Tersangka tak Melawan
Saat diringkus, lanjut Kapolsek, tersangka tidak melawan. Tersangka Dedi mengakui perbuatannya yakni mencuri jambu kelutuk milik korbannya di ladangnya. Dimana korban mengalami kerugian belasan juta Rupiah.
Selanjutnya tersangka Dedi dan barangbukti yang tersisa 10 kg jambu dan goni putih, langsung dibawa ke komando untuk dipertanggungjawabkan oleh Dedi.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Reporter : Iswandi Nasution