Polsek Delitua Ringkus Dua Curanmor di 18 TKP, Otak Pelaku Ditembak

Polsek Delitua

Topmetro News – Polsek Delitua meringkus dua tersangka curanmor di 18 lokasi. Keduanya di tangkap di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (26/11//2018) kemarin malam.

Kedua tersangka bernama Agung Sembiring (22) dan FR (16), keduanya warga Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, pada Selasa (27/11//2018) sore kepada wartawan menjelaskan, keduanya diringkus setelah laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di 18 lokasi di wilayah hukum Polsek Delitua.

Dua Korban

Kedua korban yakni, Darianus Barus (53) Jalan Jamin Ginting yang kehilangan Vixion warba putih BK 6507 ACA, di rumahnya dengan cara dibongkar pagarnya, pada Sabtu (10/11/2018) lalu. Korban lainnya Darius Sembiring (22) warga Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan yang kehilangan vixion Vixion, warna Merah Maroon, BK 6514 ADG, akhir pekan lalu di GBKP di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.

“Tersangka Agung dan temannya FR ini, sudah viral di media sosial. Begitu tahu keberadaannya, kami langsung meringkusnya,” ujar Kompol BL Malau.

Lanjut Kapolsek, saat dilakukan pengembangan menunjukan rekannya. Agung melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Saat diberikan tembakan peringatan, tersangka Agung tidak mengindahkannya.

“Tersangka Agung terpaksa kami beri tindakan tegas dan terukur, dengan menembak bagian pahanya,” ungkap Kapolsek.

Tersangka Agung di bawa ke Rumah Sakit Bayangkhara untuk di lakukan perawatan. Selesai mendapat pengobatan, Agung dan FR dibawa ke Poslek Delitua bersama barang bukti kunci T, pakaian saat melakukan aksi kejahatan dan sepeda motor sebagai alat tindak kejatahan.

Sementara itu sampai saat ini, Unit Reskrim Polsek Delitua masih mengejar pelaku lainnya dan penadah yang kini masih buron.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk pelaku lain dan penadah masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau, menghimbau kepada masyarakat apabila ada merasa kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Poslek Delitua dengan tersangka Agung Sembiring ini dapat mendatanginya ke Komando.

Tersangka Agung saat di wawancarai, mengakui telah melakukan curanmor sebanyak 18 kali di wilayah hukum Poslek Delitua. Uang yang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dan memakai narkoba.

“Satu Minggu satu unit aku petik sama kawan. Uang untuk pakai narkoba dan foya-foya. Sekaligus untuk membayar hotel yang di Jamin Ginting,” beber Agung saat di Poslek Delitua.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment