Curi Kayu Broti Milik PT KAI, Black Masuk Bui

curi kayu broti

Topmetro News – Curi kayu broti berukuran 2×2 sepanjang 1 meter milik PT KAI Belawan, Febri Ardiansyah Tanjung alias Black (30) warga Jalan Stasiun PJKA samping Puskesmas, Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan belawan harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Belawan, Rabu (28/11/2018).

Curi Kayu Broti, Barangbukti Diamankan

Kompol Taryono Raharja, Waka Polres Belawan mengatakan tersangka diamankan berdasarkan laporan dari pihak PT KAI Belawan.

“Tersangka kita amankan saat berada di rumahnya,” kata Taryono.

Taryono mengatakan berdasarkan interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah nekat curi kayu broti milik PT KAI Belawan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” tambahnya.

Curi Kayu Broti dan Triplek

Sebelumnya diberitakan Topmetro News sebelumnya, curi kayu broti 20 batang dan 2 lembar triplek milik PT Dewanto Cipta Pratama, Robin (37) warga Jalan Binjai Km 8,5, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal diamankan polisi. Sementara rekannya berinial W dan seorang lagi temannya yang belum diketahui namanya berhasil kabur.

Informasi yang dihimpun di Polsek Sunggal, kejadian itu terjadi, Rabu (26/7/2018) silam, sekira pukul 22.00 WIB. Ketika itu pelapor Andri Mauliddin (31) warga Asrama Yon Zipur I Tuntungan II Desa Tuntungab Kecamatan Pancur Batu sedang bekerja dengan jarak sekitar 300 meter dari tempat terjadi pencurian.

Saat itu, pekerja bagian pembuat parit yang bernama Jaka melapor kepada pelapor yang bertugas di TNI AD, bahwa kayu broti ukuran 2×2 dan dua lembar triplek ukuran 9 mm telah dicuri orang.

Begitu mendengar laporan dari pekerjanya, kemudian Andri (pelapor) mengejar para pelaku pencuri kayu broti dan triplek itu dengan menggunakan sepedamotor.

Reporter : Faisal Haris

Related posts

Leave a Comment