Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea dan Cukai Belawan

TOPMETRO.NEWS – Bea Cukai Belawan dan Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan unit Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penangkapan tindak pindana kepabeanan dan cukai yang melanggar ketentuan larangan atau pembatasan impor maupun ekspor. Acara pemusnahan ini dilakukan di Jalan Karo, Belawan.

Barang-barang ilegal tersebut antara lain berupa 897 Botol Miras, 46.841 bungkus rokok, bawang merah 730 Karung. Barang sitaan ini termasuk kategori barang larangan Import yang wajib memenuhi persyaratan dan Perizinan, sebagaimana yang ditentukan dalam UUNo  10 tahun 1995 Tentang Kepabean dan UUNo 17 Tahun 2006.

Kanwil Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi juga turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut.(TM/isp)

Related posts

Leave a Comment