LIPSUS: Merajut Kembali Kepercayaan Konstituen Pasca Pusaran Korupsi Gatot (2)

korupsi mantan gubsu

topmetro.news – Bagaimana pula tanggapan politisi Partai Golkar Sumut seputar pusaran kasus dugaan korupsi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang berujung dijadikannya para legislator baik yang mantan maupun aktif berpredikat tersangka?

Dalam wawancara eksklusif baru-baru ini, anggota Fraksi Partai Golkar.DPRD Sumut HM Hanafiah Harahap SH mengatakan, kasus tersebut merupakan ikhtibar dan pelajaran berharga bagi semua pihak. Tugas yang diemban sebagai penyelenggara negara di legislatif harus juga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum sebagai panglima.

“Saya pribadi sebagai anggota dewan akan selalu berhati-hati dan cerdas ketika menjalani proses berbagai ketetapan maupun keputusan di DPRD Sumut,” kata caleg nomor urut 1 dari Dapil Sumut 1 tersebut.

BACA JUGA: LIPSUS: Merajut Kembali Kepercayaan Konstituen Pasca Pusaran Korupsi Gatot (1)

Dampak Korupsi Mantan Gubsu

Politisi partai berlambang pohon beringin ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya pemberantasan tipikor dimotori KPK beberapa waktu lalu. Termasuk korupsi mantan Gubsu. Penegakan hukum sebagai panglima harus dijadikan sebagai tuntunan bagi penyelenggara tinggi negara. Bukan dijadikan sebagai tontonan.

Dampaknya memang bisa dirasakan lintas parpol. Namun tidaklah adil dan bijak bila kemudian stigma digeneralisir seolah parpol di lembaga wakil rakyat ini tidak sehat. Tidak pernah bekerja untuk kepentingan lebih besar (masyarakat).

“Tidak. Saya juga ikut di Badan Anggaran (Banggar). Dan tidak ada kepentingan pribadi parpol khususnya dalam pembahasan APBD. Sebab sistem alokasi anggaran saat ini kan sudah transparan dan tidak ada yang perlu disembunyikan,” katanya.

Sementara poin merajut kembali kepercayaan masyarakat pemilih, menurut Hanafiah yang juga Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumut tersebut, ditandai dengan tidak diperbolehkannya kader tersandung kasus dugaan korupsi dimasukkan ke komposisi caleg. Di semua tingkatan baik dari pusat hingga provinsi dan labupaten/kota tidak boleh, sebagaimana arahan DPP.Partai Golkar.

Beberapa waktu lalu juga pihaknya dengan KPU Provinsi Sumut sepakat agar parpol tidak memasukkan daftar bakal caleg tersangka korupsi.

Waktunya Mepet

Belajar dari pengalaman ‘masa lalu’ ada celah yang harus dicermati serius oleh eksekutif dalam hal ini Pemprovsu dengan DPRD Sumut. Dari segi tata tertib (tatib) ketika akan diambil suatu keputusan sudah berjalan dengan benar. Hanya saja, waktu pembahasannya yang mepet.

“Khususnya dalam membahas Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut mengacu pada Permendagri regulasi pembahasan APBD idealnya 6 bulan. Namun pengalaman di masa lalu disebut-sebut kurang lebih satu bulan. Sehingga hasilnya tidak profesional,” sebut pria yang mempersunting Boru Siregar tersebut.

“Kepada pak Edy Rahmayadi yang baru dilantik sebagai Gubsu bersama dengan DPRD Sumut saling bisa saling bersinergi khususnya mengenai tenggang waktu pembahasan APBD sebagaimana diamanatkan Permendagri yakni minimal 6 bulan. Produk yang diputuskan pun nantinya diharapkan lebih mengakomodir kepentingan masyarakat luas,” tutup politisi dikenal kritis itu.

Reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment