Begal Berkelewang Ditembak Polisi, Haris Lubis Pincang

begal berkelewang ditembak

Topmetro News – Begal berkelewang ditembak personil Reskrim Polsek Medan Barat. Usai diterjang dengan sebutir timah panas, pelaku Abdul Haris Fadilah Lubis alias Haris Lubis yang dikenal sadis, roboh terkapar. Usai tersungkur, pelaku berusia 21 yang tercatat sebagai warga Jalan Walet I, Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan itu diboyong ke Mapolsek.

Begal Berkelewang Ditembak, Korbannya Pengemudi Ojol

Info yang diperoleh Koran Top Metro (media grup Topmetro News) menyebutkan, pelaku Haris Lubis sempat diburon polisi selama sebulan lantaran aksinya yang membegal seorang korban pengemudi ojek online (ojol).
Tersangka begal berkelewang ditembak petugas dan diringkus Jumat (30/11/2018).

Menurut polisi, pelaku Haris Lubis salah seorang komplotan pelaku begal berkelewang. Pria pengangguran itu diketahui sering beraksi merampok atau membegal pengendara sepedamotor. Setiap menjalankan aksinya, pelaku begal berkelewang itu tidak sendirian, Haris Lubis selalu didampingi 4 rekan lainnya yang kini masih diburu polisi.

Begal Beraksi Jam 5 Subuh

Akhirnya, aksi begal kawanan bandit jalanan ini kandas saat merampok seorang pengendara ojek online (ojol). Pelaku merampas sepedamotor pengemudi Grab di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan kampus Universitas Dharmawangsa Medan, Jumat (2/11/2018) lalu, sekira pukul 05.00 wib.

Kala itu, korban yang diketahui bernama, M Fauzi (24) warga Jalan Budi Keadilan, Lingkungan 23, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat sedang mengendarai Honda Scoopy warna Hitam-Putih BK 6494 AGN, usai pulang kerja ‘NgeGrab’.

Saat melintas di TKP (depan Kampus Universitas Dharmawangsa Medan), tiba-tiba sepedamotor yang ditunggangi korban ditendang dari arah belakang oleh pengendara lain.

Tak pelak lagi, korban langsung oleng dan tersungkur ke aspal jalan.

Sejurus kemudian, 4 orang pelaku menghampiri korban. Bukannya menolong, salah seorang pelaku bahkan mengeluarkan senjata tajam berupa kelewang lalu mengacungkannya kepada korban.

Tak ingin mati konyol, korban lari menjauh. Setelah itu korban melihat para pelaku langsung mengambil sepedamotornya. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Medan Barat.

Kompol Choky Sentosa Meliala MH SIK, Kapolsek Medan Barat yang dikonfirmasi membenarkan aksi begal berkelewang yang dilakoni 4 pelaku, termaksud salah satu pelakunya adalah Haris.

Dikatakannya, pelaku begal terhadap pengendara Ojol di depan kampus Universitas Dharmawangsa Medan berjumlah 4 orang.

Satu pelaku sebelumnya diketahui bernama, M Alfan Hafi Hutagaol, telah ditangkap terlebih dulu, beberapa hati setelah kejadian perampokan.

“Iya benar, salah seorang pelakunya bernama, M Alfan Hafi Hutagaol sudah ditangkap sebelumnya dan kini satu orang lagi atas nama, Abdul Haris Fadilah Lubis alias Haris yang kita tangkap. Kini tinggal 2 pelakunya yang belum tertangkap,” papar Kompol Choky, Minggu (2/12/2018).

Sedangkan pelaku, Haris Lubis, jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, baru tertangkap Jumat (30/11/2018).

Menurutnya, awalnya petugas mengenal ciri-ciri pelaku dari warga. Selanjutnya Polisi bergerak guna melakukan pengembangan terhadap 2 tersangka lagi beserta barang bukti kejahatannya.

”Tapi Haris Lubis dianggap melawan dan mencoba kabur, sehingga polisi menembak betis kanan pelaku.”

“Saat pengembangan untuk menunjukkan rumah 2 pelaku lainnya dan mencari barang bukti kejahatannya, di saat itu pelaku mencoba melarikan diri. Sudah diberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkannya sehingga terhadap pelaku Haris diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Dijelaskan Kompol Choky Meliala, ternyata pelaku Haris merupakan residivis terkait kasus serupa.

” Dia (Haris Lubis) merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka Haris, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio Soul GT BK 2992 RAK warna Hitam, 1 unit Honda Vario warna hitam BK 3768 AFS lembar STNK an.M.Fauzi, 1 lembar Surat PT.Summit Oto Finance.

“Tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman sekitar 9 tahun penjara!”

Reporter : Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment