Para Anggota DPRD Sumut Terpidana Suap Mantan Gubsu, Diusulkan Ganti

TOPMETRO.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memastikan telah menyiapkan pengajuan pergantian antar waktu (PAW) untuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut yang telah menjadi terpidana, karena terganjal kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho.

“Sebelumnya kita sudah selesaikan berkas PAW untuk anggota DPRD Sumut, Ajib Shah (Golkar) kepada Syahmidun, kemudian juga sudah dicek Zulkifli Efendi Siregar (Hanura) dan Guntur Manurung (Demokrat),”ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Siitonga kepada wartawan dikantor KPU Sumut,Kamis (23/3).

Proses pengajuan PAW ini diketahui setelah adanya surat dari DPRD Sumut ke KPU Sumut prihal calon PAW terhadap para politisi tersebut.

Lanjutnya, berdasarkan surat tersebut KPU Sumut melakukan penelitian berkas perolehan suara caleg untuk mengetahui siapa calon PAW kedua politisi ini.”Lalu nanti hasilnya kita plenokan dan kita sampaikan ke DPRD,”terangnya.

Dikatakannya,KPU hanya punya kewenangan untuk menyampaikan calon PAW. Sementara persoalan kapan pelantikan itu tergantung DPRD dan pemerintah. Para politisi telah menjadi terpidana suap Gatot bersama anggota DPRD Sumut lainnya masing-masing M Affan dan Budiman Nadapdap (PDIP) serta Zulkifli Husen dan Parluhutan Siregar (PAN), dilanjut pada penetapan gelombang kedua.

Sementara, terkait persoalan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra atasnama Everedy, Benget menerangkan, pihaknya telah memenuhi permintaan data PAW untuknya, hanya saja ketika data sudah diproses dan dikirimkan yakni Ricky Nelson Barus (PAW untuk Everedy) ternyata tidak juga dilakukan di DPRD Sumut.”Kita ga tahu apakah partai-nya yang masih enggan menindaklanjuti itu,”pungkasnya.(TM-uck)

Related posts

Leave a Comment