Rekapitulasi 2018: Kejatisu Selamatkan Uang Negara Rp39,5 M dan 21 DPO Dibekuk

kejati sumut

topmetro.news – Dalam tahun 2018 ini Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar dari kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di tahapan penyelidikan (lid), penyidikan (dik) dan penuntutan (tut) hingga persidangan (uang pengganti dan denda).

Hal itu diungkapkan Aspidsus Kejatisu Agus Salim SH MH dalam paparan rekapitulasi penanganan kasus-kasus tipikor selama 2018.

Paparan itu sendiri dipimpin Wakajatisu Yudhy Sutoto SH, dihadiri Asintel Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Aspidum Edyward Kaban SH MH, Aswas Firdaus SH MH, Perdatun Munasim SH MH Kasi Penkum Sumanggar Siagian SH, dan staf lainnya. Berlangsung di aula lantai II Kejatisu Jalan Jenderal A Haris Nasution Medan, Senin (10/12/2018).

Rekapitulasi penanganan kasus-kasus tipikor tersebut hingga November 2018 dengan rincian 131 pengaduan dan 126 kasus di tahapan lid. Lalu 62 kasus ditingkatkan ke tahapan dik dan sembilan perkara lainnya tahapan tut di pengadilan.

Pada tahap dik berhasil diselamatkan kerugian uang negara Rp4.012.909.339, tut Rp8.444.839.568. Kemudian uang pengganti sebesar Rp21.161.994.719 dan denda Rp5.975.000.000. Sedangkan biaya perkara Rp962.250.

“Jumlah tersebut nantinya bisa bertambah hingga di penghujung tahun ini,” kata Agus.

BACA JUGA: Intel Kejati Sumut Ciduk DPO Terpidana Korupsi Dari Tangsel

Kado Spesial HAKI 2018

Berkaitan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2018, lanjut Asintel Eben Ezer, sejak 2017 sekira 27 tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut berhasil dibekuk tim intelijen. Dengan rincian 21 tersangka di antaranya terkait kasus tipikor dan enam lainnya tindak pidana umum. Artinya 77 persen yang masuk DPO Kejatisu adalah terkait kasus tipikor.

“Kasus penangkapan salah seorang tersangka korupsi atas nama Mulyono akhir pekan lalu dianggap semacam ’kado’ spesial pada peringatan HAKI tahun ini,” papar Simanjuntak.

Di bagian lain Asintel menambahkan, ada fenomena menarik dalam pengungkapan kasus-kasus tipikor di Sumut. Kasus Mulyono, tersangka debitur bermasalah di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat senilai Rp22,5 miliar bisa dijadikan pembelajaran. Tersangka menghalalkan segala cara untuk menghindar dari pengawasan penegak hukum. Mulai dari pembuatan KTP palsu dan menggunakan rekening bank atas nama orang lain.

Sebelumnya, Aspidsus Agus Salim, Asintel Eben Ezer Simanjuntak, juru bicara Sumanggar beserta staf dan jaksa dan pegawai Kejatisu melakukan aksi pembagian dan penempelan stiker HAKI kepada pengguna jalan di depan Kantor Kejatisu Jalan Jenderal AH Nasution Medan.

Seluruh kejaksaan sejajaran Sumut baik itu kejari maupun cabjari menggelar berbagai sosialisasi anti korupsi. Juga melakukan sejumlah even meliputi lomba penulisan dan lagu bernuansa anti tipikor di tingkat SMP, SMA/SMK.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment