Jambret Dekat Kantor Polisi, Menjerit Ditembak

jambret dekat kantor polisi

Topmetro News – Jambret dekat kantor polisi, nyali pria memang sangat berani. Bayangkan pria pengangguran ini nekat jambret dekat kantor polisi yang jaraknya hanya 50 meter, dari Mako Polsek Medan Barat. Yang dijambret pun seorang mahasiswa.

Jambret Dekat Kantor Polisi, Korbannya Mahasiswa

Info yang diperoleh wartawan Koran Top Metro (media grup Topmetro News) tersangka bernama Agus Sahputra (27) warga Jalan Mangga, Kelurahan Tuntungan, Kecamatan Pancurbatu. Dirinya ditangkap setelah menjambret seorang mahasiswi bernama Florentina Laia (23) warga Jalan M Basri, Pasar VII Lingkungan VII, Kecamatan Medan Marelan.

Korban akhirnya membuat laporan ke polisi dengan LP Nomor : LP/313/XII/2018/SPKT/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT.

Tersangka Diteriaki Rampok

Pengungkapan peristiwa ini, terjadi Kamis (13/12/2018). Saat itu, korban dengan berjalan kaki memegang ponselnya untuk menghubungi temannya di Jalan Budi Pembangunan tepatnya depan SD Pertiwi Kelurahan Brayan, Kecamatan Medan Barat.

Tak disangka, tersangka memepet korban dari sebelah kanan dan langsung menjambret HP korban. Tak pelak lagi, korban yang terkejut langsung berteriak: Rampok..!!! Rampok..!!! Rampok..!!!

”Mendengar teriakan korban, tim kami langsung mengejar tersangka. Tersangka sempat melarikan diri, berkat kesigapan anggota tersangka dapat diringkus di simpang Jalan Bilal,” kata Kompol Choky Meliala MH. SIK, Kapolsek Medan Barat, Minggu (16/12/2018).

Baca Juga: VIRAL DI MEDSOS, PELAKU JAMBRET TERKAPAR DITEMBAK

Setelah tersangka diringkus, lanjut Kapolsek, bersama barang bukti dan sepedamotor Agus, langsung dibawa polisi ke Mako, dengan barang bukti 1 unit HP merk Oppo A71 warna putih dan 1 unit sepedamotor Yamaha Jupiter MX BK 5178 AGD, milik tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Begitu juga korban mendatangi Polsek Medan Barat guna membuat laporan secara resmi.

”Tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, tersangka mengaku pernah melakukan penjambretan di Jalan Pancing, Kecamatan Percut Seituan, dengan mendapatkan HP S6 Plus,” ucap Choky.

Mau Lari, Petugas Didorong

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke arah Jalan Pancing. Tiba di sana, tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas.

Timsus langsung memberi tembakan peringatan, karena tidak diindahkan tersangka, akhirnya memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kanan tersangka. Kemudian Agus dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.

”Terhadap tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Pancur Batu ini.

Reporter : Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment