Cabuli Gadis Dibawah Umur Berkali-Kali, Sopir Material Bangunan ‘Gol’

cabuli anak dibawah umur

Topmetro News – Cabuli gadis dibawah umur, seorang sopir mobil material bangunan terpaksa berurusan dengan hukum. Pelaku merupakan duda anak satu, diringkus polisi lantaran tega cabuli anak dibawah umur. Ironisnya, perbuatan bejat itu tak cuma sekali namun sudah berulang kali.

Tersangka LI (28), warga Desa Kembang Seri Baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi dipersangkakan telah berbuat bejat kepada korbannya Melati (bukan nama sebenarnya) hingga berkali-kali di lokasi kebun di kampungnya.

Cabuli Anak Dibawah Umur, Ditangkap saat Pelaku Tertidur Pulas

Peristiwa ini, dibenarkan AKP Dhadhag Anindito, Kasat Reskrim Polres Batanghari. Katanya, ada peristiwa pencabulan anak dibawah umur yang dilakoni pelaku.

“Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah kita amankan Kamis lalu saat tertidur pulas di dalam mobil yang sering dipakainya untuk mencari nafkah,” kata Dhadhag Anindito, Sabtu (15/12/2018).

Kenalan Lewat SMS

Informasi di kepolisian, kejadian berawal dari insan berlainan jenis kelamin ini berkenalan melalui pesan singkat SMS. Ternyata pucuk dicinta wulan tiba. Begitulah hingga akhirnya pelaku dan korban menjalin hubungan dan membuat janji untuk bertemu di sebuah kebun.

Setelah bertemu dan bertatap muka, akhirnya pelaku membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan diluar nikahnya berkali-kali.

Selanjutnya, keluarga korban sempat menaruh curiga kepada Melati. Soalnya gerak-gerik Melati tidak seperti biasanya, kini suka murung dan sering menyendiri.

Terancam 15 Tahun Penjara

Benar saja, usai didesak pihak keluarganya, korban mengakui adanya aib yang mencoreng keluarga besarnya. Tidak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya pihak keluarga korban mengadukannya ke pihak Polres Batanghari.

“Kni pelaku sudah kita tahan di Polres Batanghari untuk penyelidikan selanjutnya,” jelas Dhadhag Anindito.

Tersangka diancam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

sumber: matatelinga

Related posts

Leave a Comment