Terpidana Korupsi Alkes RSU Binjai Kembalikan Kerugian Negara Rp4,7 M

kejari binjai

topmetro.news – Direktur PT Mesarinda Abadi (MA) Teddy Law, terpidana korupsi terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU Djoelham Binjai (sumber dananya dari APBN-P) dilaporkan telah menyerahkan kerugian negara senilai Rp4,7 miliar kepada pihak Kejari Binjai.

Hal itu dibenarkan Kajari Binjai Victor Antonius Sidabutar SH ketikan dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/12/208) di kantornya. Penyerahan uang kerugian negara diserahkan keluarga mewakili Teddy Law. Kerugian keuangan tersebut kemudian dimasukan dalam rekening kejaksaan di BRI Cabang Binjai.

“Penyerahan uang kerugian negara itu dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” urai Victor uang saat itu didampingi Kasi Bidang Intelijen Erwin Nasution SH.

Teddy Law sebelumnya divonis 8,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 mlliar, subsidair 3 tahun dan 9 bulan kurungan.

“Jadi uang kerugian negara tersebut telah dikembalikan,” tegas pria yang mempersunting Boru Simamora tersebut.

Sesuai Tuntutan Kejari Binjai

Dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang pernah disidangkan pada PN Medan, selain Teddy, ada empat terdakwa lainnya divonis majelis hakim diketuai Ferry Sormin SH. Antara lain mantan Dirut RSUD Djoelham Binjai dr Mahim Siregar, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Lalu Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP) Cipta Depari dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa dihukum 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Serta PPK Suryana selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan itu sama dengan tuntutan yang diajukan tim JPU dari Kejari Binjai dimotori Mahim Siregar. Kerugian keuangan negara diperkirakan Rp4,7miliar bersumber dari dana APBN TA 2012 senilai Rp14 miliar terkait pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai.

Modus yang dilakukan para terdakwa dengan cara menggelembungkan harga (mark-up) dan pengadaan barang/jasa RSUD Djoelham‎ Binjai‎. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment