Eks Bupati Tapteng Ditangkap Lagi, Setor Mahar Proyek Rp 350 Juta

eks bupati tapteng syukran

Topmetro News – Eks Bupati Tapteng (Tapanuli Tengah), Sukran Jamilan Tanjung kembali ditangkap petugas Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Eks Bupati Tapteng ini diamankan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Eks Bupati Tapteng Diadukan Menipu Rp 350 Juta

AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penmas mengatakan, kali ini penahanan mantan Bupati Tapteng terkait laporan penipuan senilai Rp350 juta.

“Sukran Jamilan Tanjung kembali kita tangkap karena menipu atas laporan dengan kerugian senilai Rp 350 juta,” katanya, Rabu (19/12/2018) sebagaimana dilansir pojoksatu.

MP Nainggolan menjelaskan, praktik penipuan itu dalam bentuk mahar proyek.

Baca Juga: MANTAN BUPATI TAPTENG SUKRAN JAMILAN TANJUNG RESMI DITAHAN

Setor Mahar Proyek di Dinas Pendidikan

Dimana eks Bupati Tapteng Sukran menjanjikan dua proyek senilai Rp 5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tapteng kepada korban Sartono Manalu pada tahun 2016, tapi, korban terlebih dulu menyetor uang (mahar) kepadanya sebesar Rp350 juta.

“Korban dijanjikan pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. Tapi, sampai waktu yang ditentukan, janji tersangka tidak terealisasi,” jelasnya.

Awalnya, MP Nainggolan menyebutkan, korban masih bersabar menunggu janji tersangka.

Meski setiap kali ditagih, tersangka selalu menghindar, hingga akhirnya, September 2016, korban yang mengetahui Sukran tidak lagi menjabat sebagai Bupati Tapteng, lantas mengadukannya ke Polda Sumut 2 November 2018.

“Tersangka mengaku uang korban sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Tersangka hanya pernah sekali membayar Rp 31 juta kepada korban.”

Berita Terkait: KASUS UANG PROYEK, GILIRAN MANTAN BUPATI TAPTENG INI DILAPORKAN KE POLISI

Dibawa Paksa Lantaran Mangkir

Seperti diketahui, Sukran Jamilan Tanjung dibawa secara paksa oleh penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, 5 November 2018 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Penahanan Sukran dilakukan, usai dirinya menjalani sidang sebagai tahanan kota Kejatisu, atas laporan Joshua Marudutua Habeahan yang juga terkait mahar proyek.

sumber: pojoksatu

Related posts

Leave a Comment