5 Tersangka Bandit Narkoba Diciduk Polsek Medan Barat

tersangka bandit narkoba

Topmetro News – Tersangka bandit narkoba diringkus personil Polsek Medan Barat saat menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Sekata Gang Keluarga, Gang Bilal dan Gang Pusara, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (22/12/2018). Dalam aksi itu petugas menciduk 5 tersangka bandit narkoba yang dianggap sudah sangat meresahkan di kampung itu.

Tersangka Bandit Narkoba Meresahkan Masyarakat

Kompol Choky Sentosa Meliala, Kapolsek Medan Barat, Rabu (26/12/2018) mengatakan, GKN ini dilaksanakan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut di Jalan Sekata sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba sudah sangat meresahkan.

“Menindaklanjuti laporan yang masuk, kita langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan,” kata Choky.

Buang Dompat Berwarna Coklat

Pertama GKN, urai dia, petugas menggerebek Jalan Sekata Gang Keluarga. Dari sini petugas curiga terhadap salah seorang warga sekitar bernama Asrul Nasution (32) yang langsung membuang dompet warna coklat menggunakan tangan kirinya. Bergerak cepat, petugas langsung mengamankan terssngka dan menyuruhnya untuk mengambil dompet yang dibuangnya.

Setelah dompet itu diambil dan dilihat ternyata berisi 1 bungkus plastik klip sabu, 2 bungkus plastik klip kosong dan pipet (sedotan).

“Saat diinterogasi anggota, tersangka mengaku sabu itu benar miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Muklis seharga Rp60 ribu,” terangnya.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Gang Bilal dan berhasil mengamankan tersangka Ali Akbar Pulungan (22) dan Andriansyah (28), keduanya warga Jalan Agenda Gang Sekolah No. 36 Medan Baru, serta Martin Ibrahim (70) warga Jalan Karya Gang. Pusara, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Dari ketiganya petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Tak berhenti sampai di situ, petugas juga bergerak ke Gang Pusara dan mengamankan tersangka Tri Sapto Seswoyo (39).

Dari tangan tersangka yang tinggal di Komplek Pondok Surya Medan ini petugas mengamankan barang bukti sabu 0,45 gram.

Guna proses dan penyidikan lebih lanjut, tersangka diboyong ke Mako Polsek Medan Barat.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni, sebuah dompet warna coklat berisi 1 bungkus plastik berisi sabu 0,16 gram, 2 bungkus plastik klip kosong dan pipet.

Berita Terkait: GEREBEK KAMPUNG NARKOBA, POLISI AMANKAN 4 SEPEDAMOTOR PENGGUNA NARKOTIKA

Kemudian sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening berat sekitar 0,28 gram satu unit sepedamotor GL 100 warna merah BK 3610 DQ dan sepaket sabu-sabu 0,45 gram.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment