Topmetro News – Jambret dompet mahasiswi, Fajar Buana Tanjung (23) warga Aek Marbatu, Desa Kampung Yaman, Kabupaten Labuhan Batu Utara diringkus unit Reskrim Polsek Patumbak. Tersangka jambret dompet mahasiswi itu ‘gol’ lantaran nekat menjambret mahasiswi bernama Emi Natalia (21) warga Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Jambret Dompet Mahasiswi di Siang Hari
Aksi jambret dompet mahasiswi itu dilakoni tersangka Rabu (26/12/2018) siang sekira pukul 12.00 wib. Info di kepolisian menyebut, saat itu korban sedang mengendarai sepedamotornya.
Tepat di Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, korban dipepet tersangka dan langsung menjambret dompet wanita berprofesi mahasiswi itu.
”Saat itu tim kita lagi patroli hunting 3C dan melihat adanya kerumunan warga. Sampai di Jalan Garu I, ada teriakan warga yang mengatakan jambret..jambret,” ucap Iptu Budiman Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Patumbak.
Dompet Diletakkan di Bagasi Depan Sepedamotor
Saat itu, sambung Budiman Simanjuntak, tim unit Reskrim Patumbak langsung mengejar pelaku yang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi. Tiba di Jalan Selamat tersangka Fajar dapat diringkus dan temannya berhasil meloloskan diri.
”Tersangka Fajar langsung kita pertemukan sama korbannya dan dirinya mengakui telah menjambret dompet wanita itu. Dimana saat itu, menurut korban dompet itu diletakkannya di bagasi depan sepedamotornya,” ujar Kanit.
Baca Juga: JAMBRET DEKAT KANTOR POLISI, MENJERIT DITEMBAK
Melihat banyaknya warga yang datang, unit Reskrim Polsek Patumbak langsung membawa tersangka ke Mako bersama barang bukti sepedamotor.
”Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas eks Kanit Reskrim Sunggal ini.
Reporter: Iswandi Nasution

