2 Kurir 1 Kg Sabu Diganjar 16 Tahun Penjara

kurir sabu

topmetro.news – Dua terdakwa kurir sabu, yakni Musliadi dan Iskandar masing-masing diganjar pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Mereka diyakini terbukti jadi kurir satu kilogram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

Hukuman itu dijatuhkan hakim dalam sidang lanjutan, Kamis (27/12/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut majelis hakim diketuai Dominggus Silaban SH, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur Pasal 114 Ayat jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti.

Pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Flowrin J Harahap SJ. Karena sebelumnya mereka dituntut masing-masing pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar susidair tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Dua Sahabat Karib Digerebek Polisi, Nekat Pesta Sabu

Kurir Sabu Terjebak

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkotika dan obat-obar berbahaya (narkoba) yang digagas pemerintah.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Dan juga bersikap sopan selama di persidangan.

Mengutip materi dakwaan JPU Flowrin, terdakwa Musliadi dan Iskandar secara bersama-sama pada Rabu, 30 Mei 2018 lalu, berencana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu seberat satu kilogram. Naas bagi kedua warga Aceh tersebut, mereka mengantarkan barang haram itu, justru ke informan Polda Sumut yang menyaru sebagai pembeli.

Kedua terdakwa sebelumnya sepakat bertemu dengan calon pembeli satu kilogram sabu senilai Rp550 juta di Jalan Pelita II, Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Malang tidak dapat ditolak, ternyata si calon pembeli adalah aparat Poldasu yang tengah melakukan penyamaran.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment