Perantara Jual Beli 10 Gram Sabu Dibui 8 Tahun

tanpa hak

topmetro.news – Terbukti tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 10 gram, Jayanta Sinulingga alias Bule (31), divonis bui selama 8 tahun.

Warga Jalan Jamin Ginting Gang Golok Ujung Lingkungan I, Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru itu, menjalani sidang di Ruang Cakra 7 PN Medan, Kamis (3/1/2019).

Selain itu majelis hakim diketuai Deson Togatorop SH MH juga membebani terdakwa denda Rp1 miliar. Artinya, bila denda tidak dibayarkan, terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan selama enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyukseskan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Sedangkan pertimbanhan meringankan, terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan.

BACA JUGA: Sisir Pinggiran Sungai, Polsek Medan Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu

Tanpa Hak Transaksi Sabu

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Haslinda Hasan SH menyatakan, menerima vonis tersebut. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan KPU alias konform. Sebab Bule sebelumnya dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran saat menyerahkan 10 gram sabu. Harga sabu itu per gramnya Rp750 ribu.

Jayanta tidak berkutik ketika dibekuk di kamar kosnya di Jalan Jamin Ginting Gang Golok Ujung Lingkungan I Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru. Dia dibekuk Senin, 23 Juli 2018 lalu, sekira pukul 15.45 WIB.

Barang haram tersebut sebelumnya dibeli dari Jafar Sidik alias Bibir (masih dalam buronan Poldasu). Harganya Rp700 ribu per gram. Bila sabu tersebut laku terjual, terdakwa akan mendapat keuntungan Rp50 ribu per gramnya.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment