Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Huta Buntu

pembunuhan siswa

topmetro.news – Polsek Tanah Jawa meringkus pelaku pembunuhan siswa SMA, Anggiat (17), kemarin. Korban diketahui tewas akibat tusukan pisau di tubuhnya sebanyak 2 kali.

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol H Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim Iptu J Sitinjak SH MH menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/01/I/2019/SimalSekTJawa, tanggal 02 Januari 2019 tentang terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan di Huta Buntu Sialtong Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

“Pelakunya seorang pria bertato berinisial KHB (27) warga yang masih satu kecamatan dengan korban, di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun,” ujarnya dikutip dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (03/01/2019).

Barang Bukti

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati bergagang kayu dengan panjang sekitar 28 Cm, 1 potong celana warna hijau berlumuran darah, 1 potong baju warna kuning berlumuran darah, 1 potong jaket warna hijau nomor 86 berlumuran darah, 1 pasang sepatu warna hitam merk kickers, 1 (unit) sepeda motor merk honda bead warna hitam nomor polisi BK 2530 TBG, 1 potong jaket switer merk AW faded milik tersangka yang sudah dicuci dan 1 potong celana jeans merk Glass warna biru yang sudah dicuci (milik tersangka).

“Motifnya, pelaku sakit hati terhadap kata-kata korban yang tidak menghargai pelaku,” sambung Iptu J Sitinjak.

Diketahui awal mula pembunuhan, pada hari Selasa (01/01/2019) sekira pukul 00.00 WIB, pelaku yang saat itu ingin menyaksikan acara muda-mudi, terlibat perselisihan/cekcok mulut dengan korban di seputaran parkiran sepeda motornya, di Huta Buntu Sialtong Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan.

Karena pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak dihargai sehingga pelaku berniat membunuh korban dan pelaku pulang kerumahnya yang berjarak kurang lebih dua kilometer, untuk mengambil pisau, dan kemudian kembali ke tempat semula untuk mencari korban.

Setelah pelaku melihat korban, pelaku langsung mengambil pisau yang sebelumnya diselipkan dipinggang pelaku dan langsung menikam korban pada bagian tubuh korban sambil mengatakan dari pada aku yang kau matikan, lebih baik kau yang ku matikan. Usai menikam korban, pelaku langsung meninggalkan korban dan pulang menuju ke kampungnya.

Personil Polsekta Tanah Jawa yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku.

“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 dari KUHpidana jucnto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribratanews.sumut.polri.go.id

Related posts

Leave a Comment