KPK Tahan Lagi Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

dugaan suap

topmetro.news – Setelah buron sekian lama, tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban, menyerahkan diri dan langsung ditahan KPK. Ferry ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK.

“FST (Ferry Suando Tanuray Kaban) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/1/2019) kemarin.

Semua Tersangka Sudah Ditahan

Sementara itu, KPK juga menahan tersangka lain yakni, Dermawan Sembiring. Dengan demikian semua tersangka terkait kasus suap Anggota DPRD Sumut sudah ditahan.

“Sebagian di antaranya telah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Febri.

Febri menambahkan, tersangka Dermawan juga mengembalikan uang kepada KPK senilai Rp270 juta dan hal itu bisa jadi faktor yang meringankan tersangka.

“Kami hargai sikap koperatif tersebut, yang tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan,” ujar Febri.

Seperti diketahui, setidaknya KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho senilai Rp300-350 juta per orang.

Dugaan Suap LPJ Pemprov Sumut 2012-2014

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment