6 PNS Pemko Siantar Dipecat, Pernah Jadi Koruptor, Tak Terima Dana Pensiun

pns pemko siantar

Topmetro News – 6 orang oknum PNS Pemko Siantar dipecat lantaran pernah menjadi koruptor. PNS Pemko Siantar itu terpaksa menerima Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) lantaran mereka melakoni praktik korupsi.

PNS Pemko Siantar Dipecat Desember 2018 Silam

Proses pemecatan PNS Pemko Siantar ini digelar 14 Desember 2018 silam oleh Walikota Siantar.

Zainal Siahaan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar mengakui hal itu usai acara pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemko Siantar, Jumat (11/1/2019).

PNS Diberhentikan dengan Hormat

Selain memberhentikan 6 PNS dengan tidak hormat, Walikota Siantar juga memberhentikan 6 PNS dengan hormat.

“Ada 6 yang diberhentikan dengan tidak hormat, dan 6 yang diberhentikan dengan hormat,” ucap Zainal Siahaan seperti dilansir SBN Pro.

Berita Terkait: 480 PNS KORUP DIPECAT, TERBANYAK DARI SUMUT

Menurut dia, proses pemberhentian dengan tidak hormat ini untuk menjalankan instruksi yang disepakati tiga menteri lewat SKB (Surat Keputusan Bersama).

“Itukan ada kesepakatan tiga menteri, maka di PDTH,” ujarnya.

Ditegaskan Kepala BKD ini, ke 6 PNS itu dipecat, pasca menerima surat tentang penjelasan, kalau status hukum ke 6 PNS itu telah berkekuatan hukum tetap (incrach).

Tak Terima Dana Pensiun

Zainal menegaskan, terhadap yang dikenakan PDTH, maka eks koruptor itu tidak mendapat hak pensiun. Sayangnya, Zainal enggan membeberkan identitas ke 6 oknum PNS Pemko Siantar yang bernasib sial itu.

Namun PNS yang diberhentikan dengan hormat, tetap menerima hak pensiun.

Mereka, sambung Zainal, yang diberhentikan dengan hormat diantaranya sebagian karena sudah lama tidak masuk kerja, dan karena sudah bekerja di tempat lain.

”Misalnya, seorang dokter yang telah bekerja di luar negeri.”

Seperti diberitakan Topmetro News sebelumnya, untuk meminimalisir praktik korupsi khususnya di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah bersikap tegas. Lewat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) sudah melakukan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi 480 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal yang bikin miris, jumlah PNS korup dipecat itu ternyata terbanyak dari wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Bambang Dayanto, Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rabu (2/1/2019) silam menegaskan angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat, daerah maupun 303 SK.

Reporter: JEREMI TARAN

Related posts

Leave a Comment