Jual Laptop Curian, Warga Pancurbatu ‘Nginap’ di Sel, Terancam 7 Tahun Penjara

jual laptop curian

Topmetro News – Nekat jual laptop curian seorang warga Pancurbatu tak berkutik saat diciduk Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu. Info di kepolisian, pelaku jual laptop curian berjumlah dua unit sekaligus.

Jual Laptop Curian Setelah Berhasil Masuk Rumah Korban

Pelaku Dedi Tarigan (25) warga Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang terpaksa ditangkap saat akan jual laptop curian berjumlah dua unit di daerah Tanjung Anom, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (12/1/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dedi Tarigan yang berprofesi sebagai petani ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pancurbatu.

“Pelaku mencuri kedua laptop milik Timotius Pinem (31) di perumahan Prum Puri Anom Minimalis Blok I No.08 Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang,” kata Kompol Faidir SH MH, Kapolsek Pancurbatu kepada wartawan Minggu (13/1/2019).

Dijelaskan Kompol Faidir, pelaku Dedi Tarigan berhasil ‘memetik’ kedua laptop milik korbannya dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang.

“Kemudian, pelaku naik ke atas loteng dengan menggunakan tangga dan kemudian mengambil kedua laptop merek Asus warna hitam dan putih milik korban yang sudah tiga hari tidak berada di rumah pada Jumat (11/1) pagi,” jelas Faidir.

Keesokan harinya, pelaku pergi ke Tanjung Anom bermaksud hendak menjual barang hasil curiannya itu.

“Kemudian, tim Pegasus mendapat informasi dari seorang warga bahwa pelaku ada menawarkan dua unit laptop kepadanya. Selanjutnya, tim Pegasus meluncur ke Tanjung Anom dan langsung menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek.

Pelaku Tak Bisa Mengelak

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui kedua laptop itu milik korban yang dicurinya.

Berdasarkan keterangan itu, kemudian pelaku dan barang buktinya diboyong ke komando untuk proses sidik selanjutnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kabag Sumda Polres Tanah Karo ini.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment