Dikibusi Warga, Polisi Ringkus Pengoplos Gas 3 Kg

gas 3 kg

topmetro.news – Polsek Medan Labuhan mengungkap pengoplosan gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg di Jalan Perbatasan Metal, Kel. Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Hal ini terungkap saat Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, Senin (14/1/2018) memaparkan kasus tangkapannya.

Kapolsek mengatakan, terungkapnya kasus pengopolosan gas tersebut berawal dari informasi masyarakat dan berbekal informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

Barang Bukti

Dalam kasus tersebut Polsek Labuhan mengamankan pemilik usaha, R (34) warga Jalan Medan Binjai Km 11,5, Kecamatan Sunggal, polisi menyita 50 tabung gas 3 kg, 20 tabung 12 kg, 4 potong besi pipa, 1 timbangan, Hp, 20 buah honogram tutup tabung gas dan uang Rp1.183.000, sebagai barang bukti.

“Info ini kita dapat dari masyarakat, berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan itu sudah berlangsung selama 2 minggu. Tapi, hasil penyelidikan kita pengoplosan sudah berlangsung selama 3 bulan,” kata Kapolsek didampingin Wakapolsek AKP Ponijo dan Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengoplos gas tersebut dengan cara menyuling 4 buah tabung gas 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg. Hasilnya gas ukuran 12 kg yang telah dioplos dipasarkan kepada konsumen di sekitar wilayah usaha tersangka.

“Tersangka ini memang penjual gas, pengoplosan itu dia lakukan sendiri untuk mencari keuntungan lebih banyak. Tersangka mampu mengoplos 7 tabung gas ukuran 12 kg dalam sehari. Keuntungan diperoleh tersangka sebesar Rp 70 ribu dalam satu tabung ukuran 12 kg,” jelas Rosyid.

Reporter: Faisal Haris

Related posts

Leave a Comment