Topmetro News – Napi Tanjung Gusta Medan diakui mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Dasar pengakuan itu terungkap saat Satgas Operasi BNN bekerjasama dengan Bea Cukai menangkap kapal dan tiga anak buah kapal (ABK) yang diduga membawa narkotika di perairan Lhoksukon, Langsa – Aceh Utara.
Irjen Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, petugas menemukan barang bukti berupa 72 bungkus narkoba di bawah kemudi kapal.
Barang bukti itu terdiri dari 70 bungkus sabu-sabu dan dua bungkus ekstasi dengan total berat kurang lebih 72 kilogram.
“Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia,” kata Arman sebagaimana disiarkan JPNN, Selasa (15/1/2019).
Serah Terima di Tengah Laut
Arman menambahkan, proses serah terima narkoba itu berlangsung di tengah laut persisnya di perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship).
Napi Tanjung Gusta Itu Bernama Ramli
Setelah itu, barang haram ini dibawa menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia ke wilayah Aceh.
“Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba itu dikendalikan napi Tanjung Gusta, Medan, atas nama Ramli,” ujar Arman.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, kini BNN sudah menyita KM Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam, dan telepon satelit.
Baca Juga: NAPI RUTAN PANCURBATU KENDALIKAN BISNIS NARKOBA DARI BALIK TERALI BESI
Sebagaimana diberitakan Topmetro News beberapa waktu lalu nara pidana (napi) Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Pancurbatu, Jastra Sinulingga (30), warga Desa Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang mengendalikan bisnis narkoba jenis sabu dari balik terali besi.
Dari tangan pria penghuni kamar 15 blok B ini, petugas mengamankan 8 paket besar sabu. 6 paket kecil sabu, 2 alat hisap sabu, 1 buah HP, 1 batre HP, 3 buah mancis serta uang tunai sebanyak Rp1,3 juta dari balik tumpukan pakaian miliknya, Sabtu (3/6/2018) pukul 21.00 Wib.
Kasus ini terbongkar ketika razia yang dilakukan lantaran sering berembus kabar di dalam Cabrutan Pancurbatu marak peredaran narkoba jenis sabu.
Reporter: JEREMI TARAN
