BB-nya 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi, Sopir Paruh Baya Jalani Sidang Perdana

Pria paruh baya berprofesi sebagai supir, Halbert Siahaan, Selasa (25/11/2022), menjalani persidangan perdana secara virtual di Cakra 7 PN Medan.

topmetro.news – Pria paruh baya berprofesi sebagai supir, Halbert Siahaan, Selasa (25/11/2022), menjalani persidangan perdana secara virtual di Cakra 7 PN Medan.

Barang bukti (BB) terdakwa terbilang waow! Halbert Siahaan nekat mengangkut 47 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari Aekkanopan, Labuhanbatu Utara. Tujuannya adalah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

JPU dari Kejari Medan Pantun dalam dakwaannya menguraikan, Senin (1/8/2022), terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap/DPO), di Jalan Brayan, Kota Medan dan menyetujui ajakannya untuk mengangkut sabu dan ekstasi.

Tiga hari kemudian keduanya berangkat menuju ke Kota Kisaran dan bertemu dengan pria bernama Ibrahim (juga DPO-red). Terdakwa diberikan uang jalan sebesar Rp300 ribu perjalanan menuju Kota Pekanbaru.

Ibrahim dan Alpin selanjutnya pergi ke salah satu hotel, Kamis dini hari (4/8/2022), mengendarai mobil Innova putih. Pada saat melintas di Jalan Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, keduanya mengambil karung dari sebuah lokasi. Kemudian meletakkannya di atas jok tengah mobil.

Menjawab pertanyaan Ibrahim soal karung, Alpin menyebutkan isinya sabu dan pil ekstasi. Keduanya pun berangkat menuju Kota Pekanbaru.

Larikan Diri

Malang tak dapat ditolak, untung pun tak dapat diraih. Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gontingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu, tiba-tiba datang empat anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan dan berhasil membekuk terdakwa. Sedangkan rekannya Alpin berhasil kabur.

Ketika isi goni digeledah, petugas mengamankan tiga karung goni yang di dalamnya terdapat 47 bungkus plastik berisikan sabu dan enam bungkus plastik lainnya pil ekstasi yang diletakkan di atas jok tengah mobil. Berikut uang sebesar Rp300 ribu dari kantong celana depan sebelah kiri.

Halbert Siahaan pun kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 115 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

Karena penasihat hukum (terdakwa) tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU alias eksepsi, maka majelis hakim dengan ketua Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, pemeriksaan saksi-saksi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment