Palak Anak SD, ‘Preman Kampung’ Teladan Divonis 7 Bulan

preman kampung

topmetro.news – Martin Marganda Sirait (25), preman kampung warga Jalan Turi, Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota harus menginap selama tujuh bulan di penjara karena terbukti melakukan pemalakan terhadap lima anak Sekolah Dasar (SD) yang hendak bermain di Taman Teladan Jalan Dr GM Panggabean Medan.

Majelis hakim diketuai Ferry Sormin SH, Selasa (15/1/2019) sore di PN Medan dalam amar putusannya menyatakan, unsur tindak pidana pemerasan dengan ancaman yakni Pasal 368 Ayat (1) KUHP telah memenuhi unsur. Hal itu sebagaimana didakwakan JPU dari Kejari Medan Frans Affandhi SH.

Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan. Juga tidak pernah dihukum sebelumnya. Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU Frans Affandhi

JPU dalam dakwaannya menguraikan, 4 dari 5 anak SD tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp5.000 per orang saat hendak membeli bakso di Taman Teladan.

Keempat korban yakni MAB, MH, MEP dan MAY yang berstatus siswa kelas 6 SD. Walau korbannya mengaku tidak punya uang namun terdakwa berpredikat ‘preman kampung’ itu tetap bersikeras diberikan uang keamanan.

Preman Kampung Minta Dihormati

“Waktu itu malam minggu. Kami main ke Taman Teladan. Kami pas di tamannya itu didatanginya dan memanggil-manggil kami. Hei lae, sini kalian dulu. Minta dulu uang kalian,” ujar MAB menirukan ucapan Martin.

Para korban sempat mengabaikan permintaan Martin dengan berpura-pura tidak mendengarnya. Namun, Martin kemudian berang karena merasa tidak dihargai sebagai pemuda setempat (PS).

“Nggak kalian hormati orang memanggil. Minta dulu uang kalian untuk keamanan dan uang PS,” katanya lagi menirukan perkataan terdakwa Martin.

Meski sempat ngotot dengan menyebutkan bahwa tidak ada uang, dengan berat hati, akhirnya mereka merelakan uang yang niatnya akan membeli bakso itu jatuh ke tangan Martin. Masing-masing kelimanya menyerahkan Rp5.000 atau total Rp25.000.

Dengan keberanian seusai dipalak, mereka kemudian mendatangi Polsek Medan Kota yang berdekatan dengan Taman Teladan. Mereka pun melaporkan peristiwa pemalakan yang dilakukan Martin.

Berdasarkan laporan itu, Polsek Medan Kota dengan sigap langsung ke lokasi dan mengamankan Martin si preman kampung itu.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment