Pedagang Stadion Teladan dan Gedung Arca Tetap Boleh Berjualan

stadion teladan

topmetro.news – Prihatin dengan kondisi pedagang kaki lima, khususnya di seputaran Stadion Teladan dan Gedung Arca, Medan Kota yang kerap menjadi korban penggusuran Satpol PP, DPRD Medan melalui Komisi C merekomendasikan pedagang agar tetap dibolehkan berjualan.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan dalam RDP dengan perwakilan pedagang Gedung Arca, Stadion Teladan, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta pihak Kecamatan Medan Kota, Selasa (22/1/2019).

“Pedagang di seputaran Gedung Arca dan Stadion Teladan akan dimasukkan dalam zona kuning. Artinya boleh berjualan. Kami akan merekomendasikan ini ke pimpinan DPRD agar PKL di Teladan dan Gedung Arca tetap boleh berjualan,’ ‘ujar Boydo didampingi anggota Komisi C lainnya, seperti Jangga Siregar, H Asmui Lubis, dan Beston Sinaga.

Boydo menambahkan, rekomendasi nantinya juga akan menerapkan waktu berjualan. Seperti pedagang kelapa dan makanan di Stadion Teladan, diberlakukan buka jualan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sedangan pedagang Gedung Arca, mulai berjualan pukul 19.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

“Untuk rekomendasi ini kita akan berkordinasi lagi dengan Bappeda dan Dinas Koperasi. Agar pedagang nyaman berjualan dan lebih terkoordinir,” bilang Boydo.

Bentuk Koperasi

Pada RDP tersebut, Asmui Lubis minta agar pedagang membentuk kelompok seperti koperasi. “Kita akui, PKL di Teladan dan Gedung Arca ini amburadul. Tak ada persatuannya. Parkirnya sembarangan, sampah berserakan. Kita harap ke depannya, pedagang ini lebih tertata dan bisa memberikan kesejahteraan,” harap Asmui.

Sedangkan Beston meminta agar rekomendasi segera dikeluarkan mengingat pedagang saat ini kerap dilanda ketakutan digusur setiap kali mereka berjualan. “Kasihan mereka berjualan. Jadi takut-takut digusur. Disegerakan lah rekomendasi ini, biar pedagang tenang berjualan,” kata politisi PKPI itu.

Sebelumnya, perwakilan pedagang Stadion Teladan, Masri berharap, DPRD dan Pemko Medan bersikap bijaksana menata pedagang. Apalagi kondisi saat ini, pengangguran semakin banyak karena lapangan kerja sedikit. Jika jualan terus menerus digusur, dikuatirkan berdampak pada tingkat kriminalitas yang semakin tinggi.

Sementara, Bappeda Kota Medan, Regen memaparkan, pihaknya sudah menetapkan zonasi-zonasi bagi pedagang. Zona merah (tak dibolehkan) dan zona kuning. Namun semuanya masih hasil studi saja.

“Sebaiknya zonasi yang sudah kami susun di Bappeda ini agar dibuat peraturan daerah. Untuk lebih terikat dan memiliki kekuatan hukum serta dijadikan pedoman. Tapi kami ingatkan, konsep kami pedagang jualannya di jalan bukan di trotoar. Karena itu memang tidak diperbolehkan,” jelas Regen.

Pada kesempatan itu, Kadis Koperasi dan UKM Ir Emilia Lubis mengakui peranan pihaknya hanya sebatas membina pedagang. Dia menyarankan agar pedagang segera membentuk kelompok atau koperasi agar bisa memprogramkan peraturan pemerintah.

reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment