PK SBSI 92 Pasar Pagi Polonia Demo ke PN Medan

aksi demo

topmetro.news – Puluhan pedagang tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) 92 Pasar Pagi Polonia, Rabu (23/1/2019), menggelar aksi demo damai di depan gedung Pengadilan Negeri (PN).

Hakim PN Medan yang menyidangkan perkara pengrusakan kios pedagang atas nama Tony Christian diharapkan bisa menyahuti denyut nadi rasa keadilan. Rasa keadilan mereka yang selama ini menggantungkan nasib hidup keluarga dari berjualan di Pasar Pagi Polonia Klenteng 1, Medan Polonia.

Massa pedagang dalam orasinya juga sangat menyayangkan sikap lunak yang dipertontonkan JPU dari Kejari Medan. Tuntutan delapan bulan penjara terhadap terdakwa Tony Christian yang dibacakan pada persidangan, Kamis (17/1/2019) lalu, dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

Sebab pidana yang didakwakan kepada Tony Christian adalah Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana yakni barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Aksi demo dari PK SBSI 92 langsung direspon oleh Humas PN Medan Erintuah Damanik. Juru bicara PN Medan itu mempersilakan delegasi pendemo menyampaikan aspirasinya. Usai dialog, Erintuah menyampaikan terimakasih atas aspirasi dan informasi yang disampaikan ke institusi benteng terakhir penegakan supremasi hukum tersebut. Demonstran kemudian dengan tertib meninggalkan gedung pengadilan.

Fakta Sidang

Sementara itu, Jacky SH selaku ketua Tim JPU yang menyidangkan perkara Tony Christian menyebutkan, penanganan perkaranya sudah sesuai dengan fakta-fakta terungkap di persidangan.

Dalam kasus ini, imbuhnya, terdakwa Tony Christian adalah pemilik lahan tempat para pedagang berjualan. Ini dibuktikan adanya jual beli lahan antara Tony dan AA, sehingga sah lahan tersebut milik Tony.

Dalam kasus ini sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MARI) bagi AA. Tony Christian juga telah melaporkan AA ke kepolisian soal penyerobotan lahan yang telah dibelinya. AA divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan putusannya sudah dieksekusi oleh Kejatisu.

Sementara mengenai perbuatan terdakwa memang ada menyuruh pembongkaran paksa lapak pedagang di atas tanah yang telah dibelinya. Namun dari pengakuan terdakwa, itu dilakukannya karena kesal para pedagang tidak mau mengosongkan lahan yang sudah dibelinya.

reporter: Reobert Siregar

Related posts

Leave a Comment