Hebat Juga..!!! Pelaku Jambret Diciduk di Hotel, Terancam 12 Tahun Penjara

pelaku jambret diciduk

Topmetro News – Pelaku jambret diciduk Unit Reskrim Polsek Helvetia. Dari aksi petugas itu, 2 orang pelaku jambret diciduk yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Mungkin untuk mengelabui polisi, salah seorang diantara pelaku bandit jalanan itu, dibekuk di sebuah hotel.

Pelaku Jambret Diciduk Ternyata Sudah Sering Menjambret

Sebelum ditangkap pada hari Kamis 17 Januari 2019, dua pelaku jabret diciduk itu masing-masing M Maulana (22) warga Jalan Banteng Nomor 5 Kecamatan Medan Helvetia dan Dian Pratama (22) warga Jalan Amal Luhur Gang Jati Nomor 138 Kecamatan Medan Helvetia, telah berulang kali melakukan aksi nekatnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Terakhir, bandit jalanan ini menjambret Novi Erida (35) warga Jalan Bunga Asoka Gang Subur Nomor 5 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

“Tersangka Dian Pratama ditangkap di hotel Melpicona, Jalan Bunga Pancur Medan Selayang setelah sebelumnya dikejar tim Pegasus ketika melintas di Jalan Setia Luhur,” ujar Kompol Trilla Murni SH, Kapolsek Medan Helvetia, didampingi Iptu Sahri Sebayang SH, Panit Reskrim kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).

Tersangka Mengakui Perbuatannya

Saat diinterogasi, tersangka yang sempat diburon ini mengakui segala perbuatannya menjambret dengan rekannya bernama M Maulana.

“Bermodalkan ‘nyanyian’ itu, kita berhasil menangkap tersangka Maulana di lokasi persembunyiannya,” kata Trila.

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa Honda Beat BK 4898 AGZ, HP Samsung, celana panjang, baju kaos dan dua pasang sepatu langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia.

”Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment