Biar ‘Pede’, Janda dan Gadis Konsumsi Sabu

mengkonsumsi sabu

topmetro.news – Biar makin percaya diri alias ‘pede’, dua wanita ini mengkonsumsi sabu. Mereka adalah Ainum Mutiah (40), warga Menteng VII kebetulan berstatus janda dan gadis belia Ramafani alias Fani (22), warga Jalan Pancasila Medan.

Hal itu diungkapkan Ainum dan Fani ketika didengarkan keterangan sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,04 gram dalam sidang lanjutan, Kamis (24/1/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Saya beli sabu untuk menghilangkan rasa jenuh karena telah lama menjanda. Tapi belum dipakai sudah ditangkap polisi,” ujar Ainum.

Sementara itu, Fani mengaku mendapatkan barang dari Rina (DPO). Bahkan ia pun mengkonsumsi sabu dengan pacarnya Darwin Anthoni Simanjuntak (berkas terpisah).

Gadis berparas jelita ini mengaku mulai mengkonsumsi sabu beberapa bulan lalu agar lebih ‘pede’ menjajakan dagangannya. “Macam manalah Pak Hakim. Kerjaan saya kan SPG. Jadi kalau tak pakai sabu tak percaya diri,” ucapnya.

Menyesali Perbuatan

Mendengar hal itu, majelis hakim diketuai Saidin Bagariang SH menanyakan apakah menyesali perbuatannya. Dan apakah mau bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya. Menjawab itu, terdakwa Ainum menyatakan mau bertobat. Apalagi anaknya masih kecil dan menjadi tanggungannya semenjak berpisah dengan suaminya.

Terdakwa Ainum akhirnya tertunduk di ‘kursi pesakitan’ dan sangat menyesali perbuatannya karena uang yang diterima mantan suaminya bukan untuk beli susu. Namun beli sabu.

Nada penyesalan serupa juga diungkapkan gadis belia Fani. Dia pun berjanji tidak lagi mengkonsumsi sabu yang merupakan barang terlarang tersebut.

Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang SH menunda persidangan, Kamis depan. Agendanya adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Naibaho SH.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment