Komisi D DPRD Medan Harus Cermat Terkait Pembangunan Pesantren Buddhis

peninjauan lapangan

topmetro.news – Anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak berharap agar pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada di Jalan Perak, Kebun Sayur, Kota Bangun, Medan Deli, dikaji dan dilakukan peninjauan lapangan.

“Untuk pembangunan Pesantren Buddhis Sigalovada kita berharap agar rekan-rekan di Komisi D DPRD Medan untuk turun terlebih dahulu ke lapangan. Agar lebih cermat dan teliti mengetahui persoalan yang sebenarnya. Jadi kita tidak secara pihak memutuskan,” ucap Paul Mei Anton Simanjuntak, Rabu (30/1/2019).

Ini disampaikannya usai RDP terkait dengan persoalan pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada, di Ruang Komisi D DPRD Medan.

Rapat tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan PT Alam Tamanindo Indah Lestari. Pengaduan dimaksud terkait penyerobotan lahan untuk pembangunan Pesantren Buddhis Sigalovada yang juga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sambung Paul, peninjauan lapangan sangat diperlukan. Sehingga apa yang dipersoalkan bisa diketahui dengan cermat.

“Dalam persoalan ini kita berharap agar teman-teman dapat lebih teliti dan cermat apa yang menjadi persoalan sebenarnya. Sehingga tidak secara sepihak kita mendengar pengaduan. Dan fakta-fakta di lapangan bisa diperoleh. Bila terkait dengan lahan bagaimana pun bukan bagian dari ranah pihak Komisi D. Kecuali untuk izin mendirikan bangunan baru bagian kita,” kata Paul.

Proses Hukum

Sambung, Paul untuk persoalan penyerobotan lahan sendiri dapat ditempuh melalui proses hukum. “Biarkan seluruh proses hukumnya berjalan dengan adanya keputusan pengadilan,” kata Paul.

Ia mengatakan apa yang dipersoalkan merupakan persoalan pembangunan rumah ibadah. “Ini tahun politik yang sangat rawan sekali. Jangan sampai timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga seluruhnya harus jeli dan teliti jangan sampai timbul riak di lapangan. Bagaimana pun situasi yang kondusif perlu kita ciptakan saat ini,” ucap Paul.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Medan melakukan RDP dipimpin Sekretaris Komisi Ihamsyah bersama Ahmad Arif dan Paul Mei Anton Simanjuntak dengan PT Alam Tamanindo Indah Lestari. RDP menghadirkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP Medan.

PT Alam Tamanindo Indah Lestari merasa keberatan atas pembangunan Pesantren Buddhis Sigalovada yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melakukan penyerobotan lahan milik perusahaan.

Namun dalam pertemuan itu, hanya pihak PT Alam Tamanindo Indah Lestari yang hadir. Sedangkan pihak Buddhis Sigalovada tidak hadir.

reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment