topmetro.news – Terdakwa kurir sabu, Muhammad Rizal (38), penduduk Jalan T Iskandar Muda Kelurahan Punge Ujong Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Rabu (6/2/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan, akhirnya diganjar pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair (bila denda tidak dibayar akan mendapatkan pidana tambahan) 3 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Sapril Batubara SH dalam putusannya menguraikan, dari fakra-fakta terungkap di persidangan unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (populer disebut: kurir sabu) Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 5 kg, telah terbukti.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah. Yakni memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) serta meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan diajukan JPU Emmi F Manurung SH MH. Pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Kurir Sabu
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya dan JPU diberikan waktu 2 pekan untuk menggunakan haknya melakukan upaya hukum tingkat banding.
Sementara mengutip dakwaan JPU, saksi dari Poldasu yakni Fitriansyah, Marisi Panggabean, Rudi H Sibarani, dan Andrian Eka Syahputra mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Ngumban Surbakti Kota Medan.
Keempat saksi, Rabu (20/7/2018) kemudian melakukan pengintaian. Sekira pukul 15.30 WIB, para saksi melihat pria tidak dikenal menyerahkan satu tas ransel kepada terdakwa dan kemudian bergegas pergi.
BACA JUGA :Cewek sabu nangis saat dituntut tujuh hukuman penjara
Para saksi mendekati terdakwa dan meminta agar ransel tersebut dibuka terdakwa. Petugas melihat 5 bungkus bungkus kemasan Teh Cina merek Guan Yin Wang berisikan kristal putih dengan berat 5,1 kg.
Pada introgasi awal terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sabu maupun pria yang baru saja menyerahkan barang terlarang tersebut. Terdakwa Muhammad Rizal dan bungkusan plastik itu selanjutnya dibawa ke Mapoldasu. Hasil penelitian laboratorium kristal putih yang baru diterimanya mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.
reporter: Robert Siregar
