Mantan Kades Terdakwa Megakorupsi Dituntut 8 tahun Penjara

terdakwa megakorupsi

topmetro.news – Terdakwa megakorupsi atas nama Hj Sri Astuti, mantan Kades Sampali, Kamis (7/2/2019), dituntut 8 tahun. Tuntutan disampaikan JPU dari Kejari Deliserdang Kanin SH, di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor PN Medan .

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa dibebankan membayar denda Rp500 juta atau digantikan kurungan badan selama 1 tahun. Terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar atau digantikan kurungan badan selama 4 tahun penjara.

JPU dalam tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi.

Yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa secara bertahap sejak 2009 hingga 2015 secara melawan hukum menerbitkan 405 Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (SK PFT) di atas lahan yang masuk HGU PTPN 2. Untuk pengurusan satu SK PFT tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Rp1 Triliun dan Rp2,5 Miliar

Atas perbuatan terdakwa, negara dalam hal ini PTPN 2 mengalami kerugian Rp1 triluin. Selain itu kerugian keuangan negara atas penguasaan lahan pihak yang tidak berhak mencapai Rp2,5 miliar.

Mantan orang pertama di Desa Sampali tersebut diyakini terbukti bersalah secara melawan hukum menerbitkan 405 SK PFT di atas lahan yang menjadi HGU PTPN 2 yakni Kebun Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Luasnya 604.960,84 meter persegi.

Bahkan terdakwa ‘nekat’ mempersiapkan sejumlah berkas di kantornya kepada pemohon untuk diterbitkannya SK PFT. Sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nazar Efriadi SH menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sementara itu terdakwa tidak berkomentar terkait tuntutan delapan tahun penjara kepada dirinya. Dia menyerahkan hal tersebut kepada penasehat hukumnya.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment