Gubsu Pecat Dewan Pengawas Tirtanadi, Ini Respons LAPK

pecat dewan pengawas tirtanadi

Topmetro.News – Gubsu Edy Rahmayadi yang pecat dewan pengawas Tirtanadi mengundang reaksi sejumlah elemen. Hal ini terkesan jadi perdebatan yang bukan bertujuan meningkatkan pelayanan PDAM Tirtanadi ke arah yang lebih baik. Bahkan terkesan yang muncul hanya kisruh.

Gubsu Pecat Dewan Pengawas Tirtanadi, Cuma Terkait Faktor Kedekatan

Padian Adi S Siregar, Sekretaris LAPK (Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen) dalam siaran persnya yang diterima Topmetro.News Jumat (8/2/2019) menyebutkan Gubsu pecat dewan pengawas Tirtanadi, stigma yang muncul selama ini ternyata benar adanya, orang yang diangkat jadi Dewas Pengawas hanya berdasarkan kedekatan bukan atas dasar profesionalisme.

Setelah dua tahun kenaikan tarif ilegal yang dilakukan Gubsu, dua kali berganti Dewan Pengawas dan dua kali pula telah berganti Gubernur, pelayanan PDAM Tirtanadi akan lebih baik justru kian morat marit, bahkan fakta yang terjadi pelayanan PDAM Tirtanadi semakin buruk.

”Gubernur dan Dewan Pengawas boleh berganti dan berjanji kualitas air tidak keruh dan bau, kuantitas air deras dan lancar dan kontinuitas air tidak macet ternyata hanya janji tinggal janji,” papar Padian Adi S Siregar.

Ribut-ribut, Konsumen Sudah Muak

Masyarakat, kata dia, sesungguhnya muak dengan keributan yang melibatkan pemangku kepentingan PDAM Tirtanadi khususnya DPRD Sumut bersuara ketika bicara jabatan Dewan Pengawas, tetapi diam seribu bahasa ketika tarif air dinaikkan Gubsu secara sepihak akhir tahun 2016.

”Protes terhadap Gubsu harus melibatkan DPRD ketika mengeluarkan keputusan terkait BUMD sangat kontradiktif dengan protes yang disampaikan pelanggan pada polemik kenaikan diributkan pelanggan. Paling miris tentu, ketika kewenangan DPRD Sumut ‘diamputasi’ pada Perda PDAM Tirtanadi yang baru, tidak ada satu pun anggota DPRD Sumut yang protes bahkan pasang badan untuk Gubsu.”

Gubsu, sabut dia, setali tiga uang dengan DPRD Sumut. Gubsu mengangkat Dewan Pengawas melanggar hukum dengan melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 yaitu mengangkat Dewan Pengawas dari unsur partai politik dan lebih banyak dari jumlah direksi.

”Jadi, perdebatan terjadi cenderung hanya karena kepentingan masing-masing terganggu, oknum anggota DPRD protes karena orangnya dihentikan sedangkan Gubsu memberhentikan Dewan Pengawas yang lalu karena bukan orangnya.”

Harapan kisruh pemberhentian Dewan Pengawas harus diakhiri, jangan sampai jadi tontonan masyarakat. Tentu akan lebih produktif jika Gubsu dan DPRD Sumut melakukan evaluasi kinerja direksi PDAM Tirtanadi atas pelayanan PDAM yang semakin buruk misalnya kawasan Medan Perjuangan dan Medan Timur yang debit airnya semakin kecil.

Keluhan pelanggan di Medan Denai akibat aliran air mati dan air berlumpur di Medan Amplas dan Helvetia dan di sejumlah tempat lainnya terkesan terabaikan.

”Karena biang kegagalan pelayanan PDAM Tirtanadi itu bukan pada siapa Dewan Pengawas-nya, tetapi siapa Gubsu, siapa anggota DPRD Sumut dan Direksinya.

Berita Terkait: DEWAN PENGAWAS TIRTANADI DIPECAT, GUBSU EDY RAHMAYADI PUN DILAWAN

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, Dewan pengawas Tirtanadi dipecat Gubsu Edy Rahmayadi. Tak pelak lagi, dewan pengawas perusahaan ‘plat merah’ yan dipecat itu pun melawan. Terlebih kebijakan ini dinilai sewenang-wenang.

Gubsu Edy Rahmayadi dilawan sekaligus menggugatnya ke pengadilan.

Reporter: JEREMI TARAN

Related posts

Leave a Comment