Nekat Bongkar Rumah, Bagong Diringkus Polsek Helvetia

nekat bongkar rumah
Topmetro.News – Nekat bongkar rumah, seorang pelaku pencurian dibekuk personil Polsek Helvetia. Tersangka yang belakangan diketahui bernama Josua Michael Aritonang alias Bagong (18) dilaporkan nekat bongkar rumah milik korbannya Renni Hutagalung (34) warga Pasar II Rel Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kompol Hj Trila Murni, Kapolsek Helvetia lewat Panit I Reskrim Iptu Sahri Sebayang SH kepada pers mengakui penangkapan tersangka bernama Josua Michael alias Aritonang alias Bagong (18) berdasarkan laporan korban dengan LP / 80 / II / 2019 / SU / Restabes Medan / Sek Medan Helvetia, 5 Februari 2019.

Nekat Bongkar Rumah, Rupanya Pelaku Sudah 10 Kali Beraksi

Menurut Iptu Sahri Sebahyang, kejadian itu terjadi Senin (4/2/2019) lalu, sekira pukul 12.00 WIB. Ketika itu tersangka masuk ke dalam rumah korban dan berhasil mengambil 1 cincin emas, dan 2 cincin besi putih.
Merasa kurang puas, warga Jalan Sempurna No. 49-LK II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia ini kembali beraksi Selasa (5/2/2019), sekira pukul 04.30 WIB.
Tersangka membongkar dinding rumah korban yang terbuat dari triplek lalu tersangka masuk ke dalam rumah korban untuk mencuri uang.

Korban Berteriak Maling

Namun nahas, perbuatan tersangka keburu diketahui korban.
Sontak korban langsung teriak maling-maling-maling sehingga tersangka lari keluar rumah dan tidak berapa lama masyarakat menghubungi pihak Polsek Helvetia guna memberitahukan ada warga yang mengalami aksi pencurian.
“Begitu menerima laporan, kita langsung menurunkan Tim untuk melakukan cek ke lokasi kejadian (TKP), setelah mengetahui ciri-ciri tersangka dari korban, Tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Sahri Sebayang, Kamis (7/2/2019).
Dia menjelaskan, tidak berapa lama melakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap di seputaran Jalan Pasar II Rel Lk. IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
“Sebelumnya juga tersangka sudah pernah melakukan hal yang sama sehingga Tim Pegasus dapat menangkap tersangka bersama barang bukti 2 lembar triplek yang sudah dirusak tersangka,” bebernya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk pemeriksaan lanjutan.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka sudah mencuri 10 kali, aksi pencurian itu dilakukan tersangka di seputaran TKP.
“Terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 jo 64 KUHPidana dengn ancaman hukuman 7 tahun penjara.”
Seperti diberitakan Topmetro News sebelumnya, lantaran bongkar rumah tetangga, Selasa (4/12/2018), Pangeran Adi Guna Hasibuan (32) warga Jalan Kapten Rahmad Bubdin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dilaporkan tewas setelah babak belur dihajar massa.
Tersangka awalnya digebuki massa lantaran tertangkap warga saat bongkar rumah tetangga sendiri milik korban Ramli.
Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment