Empat Komplotan Pencuri Kayu Manis 20 Ton Diringkus, Begini Modusnya

Komplotan pencuri kayu manis

topmetro.news – Komplotan pencuri kayu manis akhirnya diringkus Tim Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus 4 tersangkanya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto, didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, aksi pencurian 20 ton kayu manis senilai Rp900 juta yang dimuat dalam truk kontaner itu terjadi, pekan lalu.

Saat itu truk kontainer yang dikemudi oleh Endri Suswedi dan kernet Mardiyansyah memuat 20 ton kayu manis bertolak dari Gudang PT Darin Indo Utama menuju Belawan dengan maksud hendak dikirim ke Jerman.

Komplotan Menggunakan Mobil

“Saat melintas di Jalan Asrama sebelum pintu tol Helvetia, truk kontainer tersebut dirampok sekelompok orang tidak dikenal dengan menggunakan satu unit mobil Avanza warna merah maron yang didalamnya terdapat oleh 5 terangka,” kata Kapolrestabes, saat menggelar paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (11/2/2019).

Dijelaskannya, saat perampokan itu terjadi, tangan sopir dan kernetnya di sekap dan tangan serta matanya dilakban kemduian dimasukkan ke dalam mobil pelaku. Selanjutnya kedua korban dibuang di daerah Pantai Cermin, Serdang Bedagai oleh para pelaku.

Setelah dibuang, korban berusaha melepas dari ikatan dan kemudian menghubungi pihak keluarga agar menghubungi pihak angkutan dan menjelaskam bahwa truk yang berisikan kulit kayu manis telah dirampok.

Mendapat informasi itu, rekan-rekan kerja korban lalu menjemput korban dan selanjutnya menjumpai pihak pengangkutan/ekspedisi untuk menjelaskan aksi perampokan itu dan melakukan pencarian truk tersebut.

Lantaran tak mengetahui keberadaan truk itu, pihak pengangkutan atas nama Henny Permata Sari serta pemilik barang melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

Disimpan Dalam Gudang

“Pada Jumat (8/2/2019) kemarin, Tim Pegasus mendapat informasi bahwa barang yang diduga kulit kayu manis sebanyak 10 ton berada di pergudangan milik seseorang atas nama Haji Adnan Johan. Dari gudang tersebut petugas mengamankan pemilik gudang berikut satu orang pekerja atas nama Dede dan dua orang agennya, Rusli dan Dedi dimana peran keduanya yang menawarkan kayu manis kepada Haji Adenan berikut barang bukti 472 goni kulit kayu manis dari TKP pergudangan milik Haji Adnan,” terangnya.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka Rusli, lanjutnya, tersangka menerima tawaran barang dari seseorang bernama Noval dan seorang agen bernama Surya. Dihari yang sama Surya berhasil diamankan di SPBU Km. 12. Saat diamankan Surya mengaku dirinya dan Noval diperintahkan seseorang atas nama Bembeng (diduga tersangka utama) untuk menjual barang bukti kayu manis tersebut.

“Dari Surya petugas mengamankan 1 (satu) Unit mobil Avanza yang diakuinya milik Bembeng yang aaat ini masih dalam pengejaran petugas dimana mobil tersebut dipinjamkan kepadanya untuk mengambil uang penjualan kayu manis ke gudang Haji Adnan,” ungkapnya.

“Jadi tersangkanya ada 4 orang yakni, Haji Adenan Johan (pemilik gudang), Dedi (pekerja Haji Adnan), Rusli (agen) dan Surya (agen). Sementara Noval dan Bembeng masih kita buru. Sedangkan Dede diperiksa sebagai saksi bersama kernet Mardiansyah,” sambungnya.

Barang Bukti

Sebagai barang bukti, petugas menyita 1 truck fuso berikut gandengan dan konteiner L 8134 XI, 1 unit mobil Avanza merah maron, 472 goni kayu manis seberat 11.800 Kg, 3 lembar segel barang, sembar bon faktur penerimaan barang dan 3 unit HP

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap pemilik gudang Haji Adnan memperoleh 472 goni kulit kayu manis dari agen bernama Dedi dan Rusli serta memerintahkan pekerja atas nama Dede untuk melakukan penimbangan dan mencatat jumlah barang yang diantar ke gudangnya. Diketahui Rusli menerima tawaran barang kayu manis dari Surya dan Nobal dan menerangkan yang bersangkutan dan Noval diperintahkan menjual kayu manis tersebut oleh Bembeng,” tukasnya.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment