Gila..!!! Disuruh Suami Selundupkan Sabu ke Lapas Binjai, Ya ‘Gol’

selundupkan sabu ke lapas

Topmetro.News – Nekat selundupkan sabu ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Binjai, seorang wanita bernama Mardiana (31) ditangkap petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2 A Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, Rabu (13/2/2019). Wanita nekat ini diringkus lantaran selundupkan sabu ke Lapas dengan berat 58,52 gram narkotika jenis sabu-sabu. Tak pelak lagi, wanita ini ‘gol’.

Selundupkan Sabu ke Lapas Disuruh Suami

IPTU Siswanto, Ps Kasubbag Humas Polres Binjai mengatakan, wanita yang berdomisili di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan ini nekat selundupkan sabu ke lapas sebanyak 12 paket. Dari interogasi petugas, aksi nekat itu dilakoninya lantaran ada pesanan atas nama Bembeng.

Bembeng, kata Siswanto, merupakan suami pelaku Mardiana, yang juga warga binaan Lapas Klas 2 A Binjai.

“Bembeng dan Mardiana, suami istri. Bembeng yang suruh untuk bawa (sabu) ke Lapas,” kata Siswanto seperti dikutip Topmetro.News dari Gorganews.

Kelabui Petugas Masukkan Sabu ke Kopi Kemasan

Agar aksi penyelundupan itu tak diketahui, Mardiana menyembunyikan 12 paket sabu tersebut ke dalam kopi kemasan (sachet).

Ternyata, sial bagi Mardiana. Ketika di ruang pemeriksaan, petugas Lapas menyita kopi sachet yang dibawanya itu.

“Karena peraturan di Lapas, kopi kemasan tidak diperbolehkan,” terang Siswanto.

Rupanya, saat petugas membuka kopi sachet yang mereka sita itu, berisi sabu.

“Petugas Lapas langsung mengamankan pelaku.”

Kini, tambah Siswanto, pihak Lapas telah menyerahkan Mardiana ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pengembangan kasus.

Baca Juga: SABU DIKENDALIKAN DARI LAPAS, HAKIM HERAN WARGA BINAAN LELUASA PAKAI HP

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya majelis hakim yang menyidangkan kasus sabu merasa heran, mengapa warga binaan bebas pakai HP di lapas. Bahkan, bisa mengendalikan peredaran sabu dari lapas (penjara).

Keheranan itu terungkap dalam sidang perdana perkara jual beli 5 kilogram sabu atas nama terdakwa Azhar alias Har dan Muliadi alias Ahok, Rabu (30/1/2019) di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Kedua terdakwa ini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan.

“Koq bisa ya warga binaan di lembaga pemasyarakatan mengendalikan peredaran sabu keluar? Setahu saya, warga binaan sangat terbatas dalam hal penggunaan handphone,” kata Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara SH.

Reporter: JEREMI TARAN

Related posts

Leave a Comment