Sabu Dikendalikan dari Lapas, Hakim Heran Warga Binaan Leluasa Pakai HP

pakai hp di lapas

topmetro.news – Majelis hakim yang menyidangkan kasus sabu menyatakan keheranannya, kenapa warga binaan bebas pakai HP di lapas. Bahkan, bisa mengendalikan peredaran sabu dari lapas.

Pakai HP di Lapas

Keheranan itu terungkap dalam sidang perdana perkara jual beli 5 kilogram sabu atas nama terdakwa Azhar alias Har dan Muliadi alias Ahok, Rabu (30/1/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan. Kedua terdakwa ini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan.

“Koq bisa ya warga binaan di lembaga pemasyarakatan mengendalikan peredaran sabu keluar? Setahu saya, warga binaan sangat terbatas dalam hal penggunaan handphone,” kata Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara SH.

Pertanyaan ini seolah ingin mendapatkan jawaban dua saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut yang duduk persis di depan meja majelis hakim.

Kedua saksi dari BNNP Sumut yakni Azwir dan Budiman Sipayung yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa kemudian dipersilakan melanjutkan keterangannya. Azwir menimpali, bermula dari informasi diperoleh dari masyarakat.

Kedua saksi bersama seorang lagi rekannya lebih dulu mengamankan Tjiang Nam alias Anam (49), terdakwa pada berkas terpisah, warga Dusun XV Jalan Bintang Kelurahan Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdangi. Dia ditangkap di kawasan Jalan Cassia Raya Blok LL Komplek Taman Setia Budi Indah I Medan.

Untuk pemeriksaan lanjutan, Tjang Nam berikut kristal putih seberat 5 kg yang dimasukkan ke dalam kantongan plastik, diamankan. Menurut hasil pemeriksaan laboratorium, mengandung methamphetamin, populer disebut sabu.

Tjang Nam mengakui barang haram tersebut diperoleh dari terdakwa Azhar alias Har yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Medan. Setelah dikembangkan lagi pengusutan, terdakwa Musliadi, juga warga binaan lapas yang sama turut diamankan.

Calon Pembeli Rp2 Miliar

Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan dalam dakwaannya menguraikan, bermula dari Amri (belum tertangkap/DPO) via HP, memesan sabu kepada terdakwa Azhar alias Har sebanyak 10 kilogram. Kalau ‘buah’ sudah sampai, uang dikirim sebesar Rp2 miliar. Terdakwa kemudian menghubungi Yusuf (belum tertangkap/DPO) dengan istilah ‘buah’ sebanyak 12 bungkus.

Har kemudian menghubungi terdakwa Musliadi alias Ahok. Ahok selanjutnya menghubungi terdakwa Tjang Nam. Sesuai arahan Ahok, pria menggunakan mobil kemudian menyerahkan bungkusan goni (karung) di kawasan Jalan Ngumban Surbakti Medan. Barang tersebut selanjutnya diangkut dengan sepeda motor yang dibawa Tjang Nam.

Tjang Nam via HP kemudian diarahkan ke kawasan Blok LL komplek Tasbi. Nanti di sana ada calon pembelinya. Tang Nam dijanjikan akan mendapatkan upah Rp30 juta. Malang tak dapat ditolak, belum sempat sabu tersebut berpindah tangan, Tjang Nam keburu dibekuk petugas dari BNNP Sumut.

Terdakwa Azhar dan Muliadi dijerat pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment