JPU Kejari Tapteng Dinilai Keliru Soal Kerugian Keuangan Negara

topmetro.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapteng yang menangani perkara korupsi terkait pembangunan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Tapteng, dinilai keliru dalam hal penghitungan kerugian keuangan negara.

Hal itu diungkapkan Dr Japansen Sinaga SH ketika membacakan materi duplik terdakwa atas nama Harmi Parasian Marpaung MEng dan Bistok Maruli Tua Simbolon, Kamis (14/2/2019), di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor PN Medan.

Ketugian Keuangan Negara

Menurutnya, kerugian keuangan negara Rp3,7 miliar tapi uang dimasukkan Tim JPU dari Kejari Tapteng sebagai keuangan negara adalah termin pembayaran yang diterima PT Cipta Nusantara. Pertama Down Payment (DP) 20 persen sekitar Rp900 juta.

Kemudian pembayaran termin I ada progres pekerjaan. Misalnya disiapkan 55 persen dibayar 50 persen. Tapi terus sampai 80 persen sesuai progres pekerjaan fisik yang diatur oleh undang-undang.

“Ternyata itu dimasukkan sebagai kerugian negara. Tidak benar kalau demikian caranya menghitung kasus korupsi. Yang benar itu harus dihitung volumenya jelas. Yang mana tidak disiapkan. Yang mana misalnya di-‘mark up’. Itu yang semestinya dihitung,” urai Japansen.

Sementara mengenai addendum (penambahan waktu pekerjaan), lanjutnya, sudah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Kalau ada pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, boleh diaddendum. Dalam addendum dimaksud tidak boleh biayanya dihilangkan, namun diperuntukkan pengerjaan yang lain (penambahan).

Fakta di lapangan pengerjaan proyek pembangunan Kantor Bappeda Tapteng kurang lebih 2 nilai proyek Rp5 miliar. Pekerjaan pembangunan kantor tersebut harus dituntaskan.

Kalau tidak dilanjutkan bisa mangkrak. Akhirnya addendum 50 hari. Namun setelah selesai ada kerusakan diyakini karena ‘force major’ (akibat alam). Seperti gempa dan struktur tanah kurang padat. Dan sudah diperbaiki.

Patahkan Dalil Auditur

Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum menghadirkan ahli audit (auditur) yang memiliki sertifikasi, telah mematahkan dalil kerugian keuangan negara versi Hernold Makawimbang yang tidak memiliki sertifikasi.

Mengutip keterangan auditur Sudirman, imbuh Japansen, tidak ada istilah ‘total lost’. Bangunannya (Kantor Bappeda Tapteng-red) telah selesai dikerjakan. Kini dijadikan kantor dan masuk dalam aset Pemkab Tapteng.

“Auditur Sudirman saat itu mengibaratkan ‘total lost’ seperti pisang goreng yang terjatuh ke parit. Pisang gorengnya ada namun tidak bisa dinikmati,” urainya menirukan argumen auditiur Sudirman.

Menjadi masalah, lanjutnya, PT Cipta Nusantara tidak memperbaiki kerusakan banngunan kantor. Akhirnya terdakwa Harmi Parasian Marpaung MEng selaku Kadis PUPR Tapteng juga Pengguna Anggaran (PA) bersama terdakwa dengan dana pribadi memperbaiki kerusakan. Sekalipun masih ada sisa Rp633 juta yakni 13 persen dari total proyek dianggap sebagai biaya untuk pemeliharaan di kas Pemkab Tapteng.

Sementara dalam persidangan sebelumnya Tim JPU dari Kejari Tapteng Richard Sihombing SH dan Doni M Saribudolok dituntut masing-masing pidana 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Meneteskan Air Mata

Menurut JPU, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yakni secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain Harmi Parasian Marpaung MEng dan Bistok Maruli Tua Simbolon, JPU menilai Budi Hadibroto ST selaku Direktur PT Cipta Nusantara patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Ketiga terdakwa juga secara pribadi menyampaikan jawaban (duplik). Terdakwa Budi Hadibroto tampak meneteskan air mata di ‘kursi pesakitan’ saat membacakan duplik. Majelis hakim diketuai Abdul Azis SH melanjutkan sidang dilanjutkan, Senin pekan depan dengan agenda replik oleh Tim JPU.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment